AFU.id

Tarif Rp1 Transportasi Umum di Jakarta Apa Saja? Berlaku saat 17 Agustus

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pada tanggal 17 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp1 untuk seluruh transportasi umum yang dikelola pemerintah, termasuk Transjakarta, LRT, dan MRT, sebagai perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi publik dengan tarif terjangkau dan menambah kemeriahan perayaan kemerdekaan. Selain itu, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan transportasi, infrastruktur, dan kesejahteraan warga Jakarta.

Tarif Rp1 Transportasi Umum di Jakarta Apa Saja? Berlaku saat 17 Agustus
Transportasi umum dengan tarif Rp1 di Jakarta meliputi Transjakarta, LRT dan MRT. (Foto Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi