JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan itu diumumkan kurang dari sehari setelah Febrie menegaskan masih menerima perintah untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan video. Kejagung belum mengumumkan pejabat yang akan menggantikan atau menjalankan sementara tugas Jampidsus.
Anang menyatakan pengunduran diri tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Namun, Kejagung tidak menjelaskan status Febrie dalam penyidikan tersebut maupun apakah pengunduran dirinya berkaitan dengan permintaan dari pihak lain.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang. Kejagung meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri itu berbanding terbalik dengan pernyataan Febrie sehari sebelumnya. Saat muncul di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie mengatakan masih menerima perintah pimpinan untuk memprioritaskan pemberkasan perkara yang dibatasi masa penahanan dan segera membawanya ke persidangan.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie. Pernyataan tersebut sebelumnya menjadi dasar Febrie menepis isu bahwa dirinya tidak lagi memegang kendali penanganan perkara di Jampidsus.
Nama Febrie menjadi perhatian setelah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batu bara PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta 74 kilogram emas batangan. Kepemilikan dan kaitan seluruh barang itu dengan perkara yang disidik masih didalami, sedangkan Febrie menyatakan uang serta emas tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya melalui proses hukum.
Kejaksaan Agung memastikan mundurnya Febrie tidak akan menghentikan penanganan perkara di Jampidsus. Seluruh tugas, fungsi, pemberkasan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi diklaim tetap berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. (RHU)