JAKARTA, AFU.ID — Paket insentif baru untuk kendaraan listrik segera diluncurkan dengan sasaran 500 ribu unit motor dan mobil listrik. Kebijakan tersebut saat ini masih difinalisasi sebelum diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa pekan ke depan. Program ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembahasan paket insentif masih berlangsung dan akan segera dirampungkan. Ia menjelaskan, angka 500 ribu mengacu pada jumlah kendaraan yang menjadi sasaran program, dengan fokus utama pada motor listrik. "Masih didiskusikan, tapi dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sebentar lagi. Untuk 500 ribu motor," kata Purbaya usai mengunjungi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Selain motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik roda empat. Namun, Purbaya belum mengungkapkan bentuk insentif maupun jumlah mobil listrik yang akan memperoleh fasilitas tersebut. Purbaya juga belum bersedia membeberkan bentuk insentif yang akan diberikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. "Nanti Pak Presiden yang mengumumkan. Nanti kita lihat," ujarnya.
Sementara itu, Purbaya memastikan pemerintah belum menyiapkan insentif untuk kendaraan hybrid. Menurutnya, kebijakan yang sedang dibahas saat ini hanya difokuskan bagi kendaraan listrik murni atau electric vehicle (EV). "Saya belum dengar rencana itu. Yang ada rencananya adalah EV saja," katanya.
Sebagai informasi, paket insentif kendaraan listrik semula direncanakan berlaku pada Juni 2026. Namun, pemerintah menunda peluncurannya hingga Agustus untuk mematangkan sejumlah aspek teknis sebelum diterapkan. Dalam skema yang sebelumnya dibahas, pemerintah berencana memberikan subsidi Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen bagi mobil listrik, bergantung pada jenis baterai yang digunakan.
Hingga kini pemerintah masih menyelesaikan seluruh rincian kebijakan sebelum diumumkan kepada publik. Kepastian mengenai bentuk insentif, besaran subsidi, hingga skema PPN DTP untuk kendaraan listrik diperkirakan baru akan disampaikan bersamaan dengan peluncuran paket kebijakan oleh Prabowo dalam satu hingga dua pekan mendatang. Dengan demikian, pelaku industri maupun masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai fasilitas yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. (RAI)