JAKARTA, AFU.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. Menurutnya, dana pendidikan merupakan hak konstitusional peserta didik yang mutlak harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi.
Ubaid menilai kasus di Langkat membuktikan anggaran pendidikan di tingkat daerah masih menjadi sasaran empuk penyelewengan oleh elite birokrasi. Ia menyebut besarnya alokasi anggaran, banyaknya paket pengadaan, lemahnya pengawasan, serta kuatnya relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga penyedia barang dan jasa menjadi faktor yang membuat sektor ini rawan diselewengkan. "Maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujar Ubaid, dalam pesan singkat, dikutip Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, JPPI menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam pusaran kasus Syah Afandin. Ubaid memperingatkan, kepala sekolah yang terpilih atas dasar setoran transaksional, bukan kompetensi dan integritas, akan merusak mutu pembelajaran serta masa depan murid secara sistemis. "Kepala sekolah yang lahir dari transaksi keuangan akan cenderung fokus mencari cara balik modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah," lanjutnya.
Ubaid berharap kasus ini menjadi alarm keras nasional pemenuhan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan apabila tata kelolanya masih bermasalah. Karena itu, JPPI mendesak KPK mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana. Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa, mutasi kepala sekolah, serta proyek-proyek di Dinas Pendidikan.
Senada dengan JPPI, pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi yang diungkap dalam perkara ini menunjukkan adanya indikasi praktik yang dilakukan secara sistematis, sehingga penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh. Fickar menegaskan aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan pasal pemberat dalam persidangan, sekaligus menutup celah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi pelaku kasus korupsi di sektor publik. "Hukum harus ditegakkan secara konsisten. Perbuatan jahat lainnya dapat menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun persidangan," tegasnya.
Kronologi Korupsi di Langkat
Berdasarkan konstruksi perkara yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat pekan lalu, praktik korupsi ini bermula pada 2025 ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung. Total proyek yang diterima Yaqub mencapai 80 paket di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Disperkim senilai Rp748 juta.
Atas pekerjaan yang diberikan tersebut, Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Kedua pihak akhirnya menyepakati nilai komisi sebesar Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
Hingga 5 April 2026, Yaqub tercatat telah menyetorkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta, yang diserahkan secara bertahap melalui sopir pribadi bupati maupun sejumlah perantara lain. Permintaan tambahan kembali datang pada akhir Juni 2026, ketika Syah Afandin meminta Rp300 juta lagi, namun Yaqub hanya sanggup memenuhi sebagian, yakni Rp100 juta, yang rencananya diserahkan pada 1 Juli lalu usai Syah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Sumatera Utara. Rencana serah terima itu sempat batal dilakukan setelah diketahui tim KPK sudah berada di lokasi. Meski begitu, penyerahan uang tetap berlangsung keesokan harinya melalui perantara di sebuah kafe di Medan. Tak berselang lama, tim KPK bergerak menangkap keduanya saat tengah menuju Kota Binjai.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, termasuk Syah Afandin dan Yaqub Abdhal. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari uang tunai rupiah dan valuta asing senilai total sekitar Rp1,32 miliar, 55 keping logam yang diduga platinum seberat sekitar 55 kilogram, dua rekening bank senilai Rp2,27 miliar, hingga barang bukti elektronik.
Selain dugaan suap proyek, KPK turut mengungkap indikasi gratifikasi lain yang diterima Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, yang di antaranya terkait mutasi dan pengisian jabatan camat serta pejabat Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD. Atas perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. (NAD)