JAKARTA, AFU.ID - Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perdebatan sengit mengenai kepastian hukum guru honorer dan efektivitas evaluasi sistem pendidikan. Kebijakan transisi ini dinilai memberikan jaminan kerja jangka pendek bagi tenaga pendidik, namun di sisi lain mengancam status keberlanjutan profesi mereka pasca-2026.
Kebijakan penugasan ini sebenarnya diterbitkan sebagai respons darurat untuk mengisi kekosongan guru di berbagai daerah, sekaligus berfungsi sebagai masa transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui aturan ini, para guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 mendapatkan jaminan legalitas untuk tetap mengajar hingga 31 Desember 2026. Namun, regulasi ini dinilai menyimpan bom waktu karena secara otomatis akan menghapuskan status seluruh guru non-ASN per 1 Januari 2027, sehingga menciptakan gelombang ketidakpastian kerja yang baru di sekolah-sekolah negeri.
"Kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dampak dari lemahnya payung hukum ini juga langsung berimplikasi pada tata kelola anggaran di tingkat pemerintahan daerah. Penggajian tenaga guru non-ASN yang hanya didasarkan pada sebuah surat edaran dinilai sangat rawan secara administrasi negara, mengingat kedudukan SE berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan.
Situasi ini membuat para bupati dan wali kota di daerah merasa dilematis dan khawatir bahwa kebijakan pencairan insentif atau gaji tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran anggaran yang menjadi temuan saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, parlemen mendesak kementerian untuk segera merumuskan solusi jangka menengah dan panjang yang lebih kokoh.
"Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi. Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN tersebut," kata Anggota Komisi X DPR RI, Habieb Syarif Muhammad.
Menanggapi kekhawatiran legislatif, pihak kementerian memberikan pembelaan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 murni merupakan jembatan hukum sementara yang bersifat terbatas demi memastikan layanan pendidikan tetap berjalan. Kemendikdasmen menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN sepanjang tahun 2026.
Aturan ini ditegaskan tidak memuat norma baru yang menabrak undang-undang di atasnya, melainkan hanya memuat petunjuk pelaksanaan teknis. Kementerian justru memperingatkan bahwa potensi pelanggaran hukum fatal ada pada pemerintah daerah jika mereka nekat mempekerjakan tenaga honorer baru di luar basis data Dapodik 2024.
“Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” tegas Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.
Di luar polemik tata kelola guru, rapat kerja tersebut juga diwarnai dengan evaluasi total terhadap pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang kini diwajibkan sebagai salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem evaluasi berskala nasional ini dinilai belum matang dan memiliki lima kendala utama di lapangan. Masalah pertama adalah minimnya sosialisasi yang memicu mispersepsi masif, di mana masyarakat menganggap ujian ini tidak wajib namun terpaksa diikuti demi menghindari sanksi administratif sekolah.
Masalah berikutnya mencakup kendala teknis akibat tidak stabilnya server pusat dan buruknya jaringan internet yang secara langsung merugikan serta mendiskriminasi siswa di daerah pelosok.
Komisi X juga menemukan adanya ketidaksesuaian materi ujian, di mana soal-soal simulasi sangat berbeda dengan ujian asli, alokasi waktu yang tidak proporsional, serta hilangnya porsi muatan lokal.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya kasus kebocoran dokumen soal melalui berbagai modus kecurangan akibat lemahnya pengawasan. (FAD)