JAKARTA, AFU.ID — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen memperkuat posisi profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Melalui regulasi tersebut, profesi guru akan memiliki derajat dan kesejahteraan yang setara dengan profesi profesional lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa penyetaraan tersebut merupakan konsekuensi logis dari status guru sebagai sebuah profesi, sebagaimana dokter, akuntan, maupun insinyur.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kurniasih Mufidayati menyatakan bahwa memuliakan guru melalui RUU Sisdiknas adalah sebuah keniscayaan.
Hal tersebut karena guru merupakan fondasi utama yang melahirkan berbagai profesi lainnya.
Hanya saja, Ia mengakui masih terdapat kendala terkait perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan guru.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kerumitan kategori tenaga pendidik.
Kurniasih Mufidayati berharap, tak ada lagi istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menilai hal tersebut membingungkan dan merugikan para guru.
Ia pun mendorong adanya penyederhanaan klaster agar status guru menjadi lebih jelas.
“Kita pusing juga, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya, itu terlalu banyak,” tuturnya.
Selain masalah status kepegawaian, RUU Sisdiknas akan mengatur tentang Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Keberadaan RIP bertujuan menjaga keberlanjutan arah pendidikan nasional agar tak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian menteri.
“Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust (penyesuaian, red), tetap berbasis kepada RIP ini,” ujar Kurniasih Mufidayati.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Komisi X DPR RI berharap regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pendidikan lebih stabil, terukur, dan memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik di Indonesia. (ADR/FAD)