Sayembara penangkapan pelaku kejahatan yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan hadiah antara Rp5 juta hingga Rp50 juta, dinilai berisiko memicu tindakan main hakim sendiri dan salah tangkap di masyarakat, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengingatkan bahwa penanganan kejahatan seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan mengkhawatirkan bahwa imbalan uang dapat mendorong warga membawa senjata untuk menangkap orang yang dicurigai. Setelah pengumuman, tiga warga mengklaim telah menangkap terduga begal dan meminta hadiah, yang mana Dedi memastikan akan diberikan, meskipun Yusril menekankan pentingnya penegakan hukum tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID – Sayembara penangkapan pelaku kejahatan dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta dinilai dapat mendorong warga memburu orang yang dicurigai sebagai begal menggunakan senjata. Kebijakan yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu juga berisiko memicu salah tangkap dan tindakan main hakim sendiri.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah sayembara mulai dijalankan. Sehari setelah diumumkan, tiga warga mengklaim telah menangkap tiga terduga begal dan menagih hadiah yang dijanjikan. Menurut Yusril, imbalan uang dapat membuat masyarakat bertindak di luar kewenangannya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Padahal, penanganan kejahatan dan penentuan seseorang sebagai pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Dikasih saja Rp10 juta, Rp5 juta, orang sudah siap pasang golok dan bawa pentungan jaga-jaga,” kata Yusril di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Yusril meminta sayembara tersebut tidak dilanjutkan. Ia menilai penangkapan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan ketika seseorang menyaksikan tindak kejahatan secara langsung dan tidak terdapat aparat di lokasi.
“Kalau memang tidak ada polisi di situ, lalu orang membegal korban dan kemudian teriak, orang kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan. Namun, jangan kemudian main hakim sendiri,” ujarnya. Selain kekerasan, sayembara tersebut dinilai dapat menyebabkan salah sasaran. Orang yang belum terbukti melakukan kejahatan berpotensi dituduh sebagai begal dan menjadi korban pengeroyokan sebelum polisi melakukan pemeriksaan. “Dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti ini karena khawatir nanti mendorong masyarakat menjadi main hakim sendiri,” kata Yusril.
Dedi mengumumkan sayembara tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7/2026). Hadiah diberikan kepada warga yang mampu melumpuhkan maling, copet, jambret, maupun pelaku kejahatan lain dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup. “Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta,” ujar Dedi.
Sehari setelah pengumuman itu, tiga warga Jawa Barat mengaku telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku begal. Mereka kemudian meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat membayarkan hadiah sesuai sayembara. Dedi mengapresiasi tindakan ketiga warga tersebut dan memastikan hadiah akan diberikan. Namun, besaran imbalan yang akan diterima belum diumumkan.
“Terima kasih telah berpartisipasi untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kejahatan sehingga terduga pelaku bisa diserahkan ke jajaran kepolisian,” katanya. Dedi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghadapi kejahatan jalanan. Sementara itu, Yusril menegaskan proses penangkapan dan penegakan hukum tidak boleh berpindah dari kepolisian kepada masyarakat.