JAKARTA, AFU.ID - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meningkatkan patroli keamanan di wilayah-wilayah rawan. Imbauan ini disampaikan guna merespons maraknya aksi kejahatan jalanan serta meredam polemik wacana sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Yusril menegaskan, peningkatan kehadiran personel kepolisian di lapangan sangat krusial guna memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menegakkan fungsi penegakan hukum secara terukur. "Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan," ujar Yusril, Minggu (26/7/2026).
"Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," tambah Yusril.
Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan tanpa mengambil alih peran aparat penegak hukum yang berpotensi memicu aksi main hakim sendiri (vigilantism). Yusril mengingatkan bahwa sekalipun seseorang berstatus terduga pelaku kejahatan, mereka tetap memiliki hak untuk diproses secara adil melalui hukum.
"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegasnya.
Gagasan ini bermula dari langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengumumkan sayembara berhadiah uang tunai dari kocek pribadinya bagi warga yang berhasil membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Menurut Dedi, langkah insentif tersebut dirancang sebagai strategi psikologis untuk mengaktifkan kembali Pos Siskamling (ronda malam) yang meredup serta memacu kewaspadaan publik di tengah maraknya aksi pembegalan.
Namun, wacana tersebut menuai kritikan tajam dan larangan dari Menko Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta Gubernur Dedi Mulyadi membatalkan atau tidak melanjutkan pelaksanaan sayembara penangkapan begal tersebut. Yusril menilai mekanismenya tidak sesederhana yang dibayangkan dan berisiko memicu masalah hukum baru.
Penetapan seseorang bersalah melakukan tindak pidana murni merupakan wewenang pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan vonis langsung dari warga atau polisi. Proses peradilan tersebut membutuhkan waktu lama hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga janji hadiah berpotensi menimbulkan kekecewaan dan kerumitan prosedur jika harus menunggu proses persidangan tuntas.
(ANT/MAR)