JAKARTA, AFU.ID — Lima warga negara Malaysia ditangkap dalam tiga kasus narkotika di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda hanya dalam enam hari. Mereka terdiri atas seorang pilot, seorang pria berusia 22 tahun, serta tiga perempuan asal Sabah. Barang yang dibawa meliputi ekstasi, sabu, kokain, dan ketamin dengan jumlah serta modus penyimpanan berbeda-beda.
Kasus dengan barang bukti terbesar melibatkan pilot Malaysia Airlines berinisial MS. Petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram serta empat gram sabu dalam koper dan tasnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Barang itu terdeteksi setelah petugas Bea Cukai mencurigai citra sebuah koper dalam pemeriksaan mesin X-Ray.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Jumat (31/07/2026). Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kewaspadaan petugas serta kerja sama Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mencari pihak yang memerintahkan dan akan mengambil barang tersebut di Jakarta.
Pilot berusia 39 tahun itu mengaku dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika ke Jakarta. Ia juga mengaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Sabah dan Jakarta. Polisi Malaysia kemudian memutuskan mengirim tim penyidik ke Indonesia untuk menelusuri jaringan serta kemungkinan celah pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Pada kasus lainnya, seorang warga Malaysia berinisial DI ditangkap setelah tiba di Bandara Juanda menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur. Petugas menemukan empat bungkus sabu seberat total 990 gram dan empat bungkus berisi 1.089 pil ekstasi yang ditempelkan ke tubuhnya menggunakan korset. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar.
DI disebut menjadi kurir karena mengalami masalah keuangan dan terlilit utang. Pemeriksaan mesin X-Ray sebelumnya tidak langsung memperlihatkan barang mencurigakan karena narkotika disembunyikan di balik pakaian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tubuh setelah memperoleh informasi intelijen mengenai penumpang tersebut.
Lima hari kemudian, tiga perempuan Malaysia berinisial WLSN, TKL, dan HBN diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai perilaku ketiganya setelah mereka tiba menggunakan penerbangan dari Kinabalu. Pemeriksaan lanjutan menemukan barang yang diduga mengandung kokain, MDMA, dan ketamin di sejumlah tempat.
Narkotika tersebut disimpan dalam tas perlengkapan mandi, dompet, bungkus obat, saku jaket, hingga sepatu yang dikenakan. Petugas turut menemukan lintingan tembakau yang diduga dicampur ketamin serta sebuah cartridge dengan kandungan serupa. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua dari tiga perempuan itu dilaporkan memiliki catatan pelanggaran narkoba di Malaysia. Jumlah barang yang dibawa relatif lebih kecil dibandingkan dua kasus sebelumnya dan diduga untuk dikonsumsi sendiri. Namun, penyidik masih harus memastikan asal barang serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perjalanan mereka.
Rangkaian penangkapan tersebut menunjukkan beragam cara yang digunakan untuk membawa narkoba melalui jalur udara. Barang dalam jumlah besar disimpan di koper, sementara kasus lain menggunakan korset dan menyebarkan paket kecil ke sejumlah barang pribadi. Seluruh kasus tetap ditangani secara terpisah dan belum ada pernyataan bahwa kelima warga Malaysia itu berasal dari jaringan yang sama. (RHU)