JAKARTA, AFU.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana Kodam Jaya yang akan mengerahkan batalyon tempur untuk membantu penanganan aksi begal di Jakarta. Koalisi menilai langkah tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi melemahkan semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.
“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Isnur dalam pernyataan Koalisi, Senin (25/5/2026).
Koalisi juga menyoroti kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sejumlah rancangan regulasi terkait tugas TNI dan penanganan terorisme. Menurut Isnur, perluasan tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu longgar dan berisiko menormalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi.
“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi,” tegasnya.
Koalisi menilai keamanan publik seharusnya menjadi kewenangan kepolisian dan pemerintah daerah, bukan militer. Karena itu, pengerahan batalyon tempur dianggap tidak tepat untuk menangani kejahatan jalanan seperti begal.
Isnur juga menegaskan pendekatan militer berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan berlebihan serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
“Ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik,” ujarnya.
Koalisi mendorong pemerintah memperkuat kepolisian dan pemerintah daerah dalam penanganan kriminalitas, bukan melibatkan TNI dalam urusan sipil. Mereka juga mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tersebut serta menghentikan wacana regulasi yang memperluas keterlibatan TNI dalam keamanan domestik.
Selain YLBHI, pernyataan ini juga disampaikan oleh sejumlah organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di antaranya KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, ICJR, ELSAM, WALHI, AJI Indonesia, dan lembaga lainnya.
Di sisi lain, TNI melalui Kodam Jaya menyatakan turut terlibat dalam upaya pemburuan pelaku begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan pihaknya mengerahkan personel, termasuk dari satuan batalyon tempur, untuk mendukung patroli bersama kepolisian.
“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” kata Iskak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, keterlibatan TNI dilakukan untuk mendukung pengamanan Jakarta bersama Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa pengamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama TNI dan Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menunjukkan kehadiran negara. (FAD)