JAKARTA - AFU - "Bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya itu. Kalau menasihati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini."
Kalimat tersebut diucapkan Saiful Mujani di Utan Kayu dalam acara Halal Bihalal dengan tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada Selasa, 31 Maret 2026. Pernyataan itu viral di media sosial.
Kata “dijatuhkan” mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Ada yang menerimanya sebagai konsekuensi demokrasi saja, setiap orang berhak berbicara sesuai hati nurani. Tetapi juga ada yang terusik dengan kata itu dan menyebutnya sebagai upaya makar.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement',” kata Saiful, mengutip Tirbun, Selasa (31/3).
Kemarin (21/4), di podcast Akbar Faizal Uncensored, Saiful Mujani menjelaskan lebih lanjut di balik pernyataannya itu.
Pernyataannya itu sesuai rist yang ia lakukan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa rusaknya sebuah tatanan demokrasi di dunia saat ini karena ulah pimpinan eksekutif.
“Presiden dalam hal ini. Itu sumber masalahnya," katanya.
Pernyataan dia, kalau mau disederhakan persoalan demokrasi di Indonesia ini ada tiga, dan ketiganya itu merujuk pada satu nama, yaitu Prabowo Subianto, yang merupakan presiden RI saat ini.
“Kata Ferry Amsari, nomor pertama adalah Prabowo, nomor kedua Prabowo, nomor tiga Prabowo. Jadi sumber masalahnya ada di Prabowo," tegasnya seraya mengutip perkataan Ferry.
Saiful mengaku khawatir dengan stetemen Prabowo yang mengatakan bahwa pihaknya menganut model demokrasi yang khas Indonesia yang ia nilai sebagai upaya kembali ke demokrasi ala Soeharto.
“Yang dimaksud dengan demokrasi yang khas Indonesia itu seperti apa? Pikiran saya, itu kayaknya demokrasi yang disebut pada zaman Orde Baru, demokrasi Pancasila," ungkapnya.
Kiritik dia berlanjut pada keinginan Prabowo yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, namun justru itu bermasalah karena saat ini Indonesia mengikuti konstitusi baru hasil reformasi. Baginya itu ancaman demokrasi.
Senada dengan Prabowo, Gerindra juga dinilai punya visi misi yang sama, yaitu ingin kembali ke UUD asli. Di titik ini, pihaknya merasa ancaman Prabowo terhadap demokrasi sudah mengkhawatirkan. Dan langkah paling tepat untuk melindungi demokrasi adalah dengan segera menurunkan Prabowo.
"Saya merasa orang ini, sebelum mewujudkan ancamannya terhadap konstitusi, lebih baik turun saja," katanya.
Menurut dia, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, pada dasarnya kembali ke masa yang tidak demokratis. Karena saat itu lembaga tertinggi negara adalah MPR, sementara komponen MPR ada yang diangkat oleh Presiden, tidak dipilih oleh rakyat.
“Presiden sendiri tidak dipilih oleh rakyat, dan tidak dibatasi masa berkuasanya. Saya melihat Prabowo punya pretensi seperti Pak Harto untuk berkuasa selama-lamanya," pungkasnya.
Bagaimana Cara Menurunkan Presiden?
Berbagai cara tersedia untuk menurunkan Prabowo. Saiful mengurainya cara paling mungkin menurunkan Prabowo, salah satunya dengan mekanisme impeachment, yaitu mekanisme formal yang dilakukan oleh DPR.
Selanjutnya, lewat political participation, yaitu aksi yang dilakukan rakyat biasa secara sukarela untuk mempengaruhi kebijakan publik, termasuk demonstrasi, pawai, pertemuan umum. Itu yang saya sebut sebagai unconventional political participation.
"Dalam sejarah kita, yang terjadi adalah impeachment atau pemakzulan ini berlangsung lewat pressure, lewat partisipasi politik dari masyarakatl,” katanya.
Ia mencontohkan aksi mahasiswa 98 meminta Presiden Soeharto turun, aksi massa pada 2001 menggulingkan Gus Dur. Aksi massa seperti ini menurutnya lebih mungkin dilakukan karena berdasarkan pengalaman demokrasi Indonesia.
“Aspirasi masyarakat lebih powerful dan lebih signifikan."
Langsung ke inti persoalan. Iwan Piliang, yang juga hadir dalam podcast yang sama, mengatakan perlu kembali ke Pasal 7A terkait pemakzulan presiden atau impeachment itu.
Pasal 7A merupakan hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001. Pasal ini lahir untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Sebelum amandemen, mekanisme pemakzulan tidak diatur secara jelas sehingga MPR bisa memberhentikan presiden hanya berdasarkan proses politik.
Setelah amandemen, pemakzulan harus didasarkan pada alasan hukum yang tegas dan melalui proses yang melibatkan tiga lembaga negara. Alasan pemakzulan presiden sebagai berikut: pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan, tindak pidana berat lainnya; perbuatan tercela; tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Menurut Iwan, tidak ada satu dari enam point dalam Pasal 7A yang bisa diterapkan sebagai landasan pemakzulan Presiden Prabowo. “Pasal 7A itu ada 6 poin. Saya gak menemukan fakta akan poin-poin ini untuk menjatuhkan presiden," katanya. (EER)