JAKARTA, AFU.ID — Nama Saiful Mujani kembali menjadi perhatian setelah menerima Lifetime Achievement Award 2026 dari World Association for Public Opinion Research Asia Pacific. Penghargaan itu datang ketika guru besar ilmu politik tersebut sedang menghadapi laporan dugaan penghasutan akibat pernyataannya mengenai konsolidasi masyarakat sipil dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi diperiksa polisi karena kritik politiknya, di sisi lain Saiful diakui atas pengabdiannya mengembangkan riset opini publik di kawasan Asia Pasifik.
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Konferensi Tahunan WAPOR Asia Pacific di Jakarta yang mengangkat tema perubahan opini publik dunia. WAPOR memberikan penghargaan tersebut kepada tokoh yang dinilai mempunyai kontribusi luar biasa dan pengabdian jangka panjang dalam meningkatkan kualitas serta dampak penelitian opini publik. Saiful dinilai berperan dalam mengembangkan metodologi survei, membangun lembaga penelitian, dan menjaga integritas profesional di bidang tersebut.
Saiful Mujani lahir pada 8 Agustus 1962 dan kini tercatat sebagai guru besar Program Studi Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di kampus tersebut sebelum meraih gelar Master of Arts pada 1998 dan doktor ilmu politik pada 2003 dari Ohio State University, Amerika Serikat. Disertasinya membahas hubungan budaya demokrasi, agama, dan partisipasi politik Muslim setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto.
Perjalanannya sebagai peneliti bermula dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat serta keterlibatannya dalam pendirian jurnal internasional Studia Islamika. Sepulang dari Amerika Serikat, Saiful bergabung dengan Lembaga Survei Indonesia dan menjabat direktur eksekutif pada 2005–2007. Ia kemudian mendirikan Saiful Mujani Research and Consulting pada 2011 serta ikut berkontribusi dalam pembangunan organisasi profesi Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia.
Saiful dikenal sebagai salah satu pelopor penggunaan survei kuantitatif untuk membaca perilaku pemilih Indonesia setelah Reformasi. Sejumlah kajiannya diterbitkan dalam jurnal internasional seperti American Journal of Political Science, Journal of Democracy, dan Comparative Political Studies. Ia juga menulis buku Voting Behavior in Indonesia since Democratization serta Piety and Public Opinion yang membahas demokrasi, perilaku pemilih, dan pandangan politik masyarakat Muslim Indonesia.
Pengakuan WAPOR bukan penghargaan internasional pertama yang diterimanya. Saiful tercatat sebagai ilmuwan politik pertama dari luar Amerika Serikat yang memperoleh Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association. UIN Jakarta juga mencatat namanya dalam daftar ilmuwan dua persen teratas dunia versi pemeringkatan Stanford–Elsevier 2025.
Di luar dunia akademik, Saiful belakangan dikenal lantang mengkritik kondisi demokrasi dan pemerintahan Prabowo. Ia menggunakan temuan survei untuk menyoroti meningkatnya ketakutan masyarakat terhadap penangkapan sewenang-wenang, menyempitnya kebebasan berbicara, serta memburuknya kepercayaan terhadap sejumlah lembaga politik. Kritik tersebut membuat namanya tidak hanya dibicarakan sebagai peneliti, tetapi juga sebagai akademisi yang aktif terlibat dalam perdebatan politik nasional.
Kontroversi memuncak setelah potongan video Saiful yang membahas kemungkinan konsolidasi masyarakat sipil untuk menjatuhkan Prabowo beredar di media sosial. Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 246 KUHP tentang dugaan penghasutan dan diperiksa dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Saya tegaskan itu bukan makar, tetapi political engagement,” kata Saiful, Kamis (9/4/26).
Saiful menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pembahasan akademik mengenai aksi massa damai sebagai pilihan politik ketika pemakzulan melalui parlemen dinilai sulit dilakukan. Dalam perkembangan terakhir yang diumumkan kepada publik, ia masih diperiksa berkaitan dengan laporan tersebut dan belum diumumkan sebagai tersangka. Proses hukum itu juga belum menghasilkan putusan yang menyatakan pernyataannya sebagai penghasutan maupun makar.
Penghargaan WAPOR tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, tetapi laporan polisi juga tidak serta-merta menghilangkan rekam akademik Saiful selama puluhan tahun. Kontras tersebut memperlihatkan dua wajah perjalanan Saiful Mujani: ilmuwan yang diakui karena mengukur suara publik dan pengkritik kekuasaan yang harus menjelaskan ucapannya kepada polisi. Kini, perhatian publik tertuju pada apakah kasus hukumnya akan berlanjut atau justru dihentikan sebagai bagian dari perlindungan kebebasan berpendapat akademik. (RHU)