AFU.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kegaduhan dalam penanganan kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu.
Pernyataan tersebut disampaikan Harli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026. Harli mengaku, meski tidak diundang secara resmi dalam rapat tersebut, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan langsung.
“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini,” ujar Harli di hadapan anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban tulus atas situasi yang berkembang di masyarakat. “Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Mengenai penanganan perkara Amsal Sitepu, Harli memastikan bahwa Kejati Sumut telah bergerak proaktif untuk merespons adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum jaksa di jajarannya. Saat ini, proses klarifikasi internal masih terus berjalan.
“Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” tegas Harli.
Harli juga menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Komisi III DPR akan dijadikan bahan evaluasi serius. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran dalam kewenangannya.
“Jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” pungkasnya.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk dan Amsal Sitepu selaku pihak yang berperkara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan intimidasi oleh oknum jaksa terhadap Amsal, yang memicu perhatian publik dan respons cepat dari legislator di Senayan. (*)