JAKARTA, AFU.ID — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang menyebut dirinya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan tidak pernah mengajukan diri maupun memiliki keinginan untuk menduduki jabatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di tengah proses pencarian gubernur BI yang baru.
Purbaya mengaku namanya memang kerap dikaitkan dengan berbagai posisi strategis di pemerintahan. Namun, menurut dia, isu tersebut tidak pernah berujung pada penunjukan dirinya sebagai pejabat yang dimaksud. "Kalau setiap bursa itu nama saya selalu masuk ke mana-mana, tapi enggak pernah jadi. Jadi saya di sini (Kementerian Keuangan) sudah bersyukur, lah," kata Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu juga membantah isu yang menyebut BI akan berada di bawah kementerian atau masuk ke dalam kabinet. Menurutnya, perubahan struktur tersebut bukan langkah yang tepat dalam kondisi saat ini. Menurutnya, memperkuat koordinasi antarlembaga agar kebijakan sektor keuangan berjalan selaras adalah hal yang lebih penting saat ini. "Kami lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis," ujarnya.
Purbaya juga menanggapi isu mengenai independensi BI yang kembali menjadi sorotan setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BI. Menurut Purbaya, mekanisme itu tidak serta-merta mengurangi independensi bank sentral.
Ia mengaku pernah mempertanyakan alasan DPR memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi UU P2SK. Menurut Purbaya, anggota DPR yang ditemuinya menilai lembaga negara lain, termasuk Menteri Keuangan, juga dapat dievaluasi oleh parlemen. "Dia bilang begini, 'Kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral nggak?' Itu saja," tutur Purbaya.
Saat ini jabatan Gubernur Bank Indonesia masih diisi Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Pemerintah bersama DPR masih memproses penunjukan gubernur definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Purbaya pun menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh keputusan yang ditetapkan pemerintah terkait proses tersebut. (RAI)