AFU.ID, JAKARTA - Sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merupakan bantuan di sektor pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan pun mulai menyalurkan bantuan tahap pertama tersebut ke berbagai jenjang.
Mulai dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus.
Sementara itu, Dinas Pendidikan rencananya menyalurkan KJP Plus Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2026 secara bertahap sejak 5 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan KJP Plus merupakan salah satu upaya untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan dan memenuhi kebutuhan dasar belajarnya.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar bantuan pendidikan KJP Plus dapat tersalurkan tepat sasaran.