JAKARTA AFU.ID — Polisi mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial AR dengan modus menyamar sebagai karyawan warung pecel lele di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Laladon, Bogor, saat hendak menjual motor hasil curian.
“Dari pengakuan tersangka, dia beraksi di 10 TKP dan bergerak sendiri,” kata Zen dalam konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Senin (25/5/2026).
Menurut Zen, AR menjalankan aksinya dengan cara melamar pekerjaan di sejumlah warung pecel lele. Setelah bekerja selama dua hingga tiga hari dan merasa situasi aman, pelaku mulai mengamati kondisi sekitar untuk mencari kesempatan mencuri motor milik pemilik warung.
Pelaku biasanya menunggu situasi warung sepi dan korban lengah sebelum mengambil kunci motor lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi menyebut lokasi aksi pelaku tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, hingga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta. Polisi juga menyebut AR merupakan residivis yang menjalankan aksinya seorang diri dengan berpindah-pindah tempat kerja untuk mencari target baru.
Selain kasus tersebut, Polsek Cilandak juga mengungkap pencurian motor lain yang terjadi di Jalan KH Muhasyim II, Cilandak Barat, pada 6 April 2026. Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial DH.
Zen menjelaskan, korban saat itu tengah beristirahat di kamar kos ketika mendengar suara sepeda motor menyala. Setelah keluar untuk memeriksa, korban mendapati motornya sudah tidak ada di area parkir.
Korban kemudian melapor ke Polsek Cilandak. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat motor curian masih dituntun. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Polisi juga mengungkap kasus curanmor lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 19 April 2026, dengan menangkap pelaku berinisial SBR.
"Dari SBR ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 12 buah mata kunci letter T ada di sini, 2 buah kunci letter T, 2 buah magnet, satu unit sepeda motor merek Yamaha Gear," kata Zen dilansir dari Detiknews.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (ANT/RAI)