JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah melonggarkan aturan domisili bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini diambil karena akses masyarakat untuk mendapat rumah murah selama ini kerap terganjal syarat KTP setempat. Pelonggaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
SKB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada warga berpenghasilan rendah, termasuk pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tito mengatakan, kebijakan itu dibuat agar masyarakat lebih mudah membeli atau membangun rumah dengan harga terjangkau.
Pemerintah juga ingin memberi kepastian kepada pengembang yang membangun rumah bagi warga berpenghasilan rendah. “Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” kata Tito.
Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah kemudahan bagi warga yang membeli rumah di luar daerah domisili sesuai KTP. Selama ini, persoalan domisili kerap menjadi hambatan bagi masyarakat yang bekerja di kota besar, tetapi membeli rumah di daerah penyangga karena harga tanah dan rumah lebih murah.
Tito mencontohkan warga yang bekerja di Jakarta, namun membeli rumah di Bekasi, Tangerang, Depok, atau daerah sekitar lainnya. Dengan aturan baru ini, mereka tetap bisa mendapat fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB meski tidak memiliki KTP daerah tempat rumah dibeli. “Di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG dan BPHTB, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat,” ujar Tito.
Menurut Tito, pelonggaran aturan domisili itu diperlukan agar Program 3 Juta Rumah tidak terhambat persoalan administratif. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih leluasa memilih lokasi rumah sesuai kemampuan ekonomi mereka.
Selain melonggarkan aturan domisili, pemerintah juga memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah. Klasifikasi wilayah yang sebelumnya hanya dibagi menjadi dua zona kini diubah menjadi empat zona. Perubahan tersebut dilakukan karena harga tanah dan rumah di setiap daerah berbeda. “Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” ungkap Tito.
Sementara untuk zona 1, batas penghasilan warga belum menikah dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta. Adapun bagi warga yang sudah menikah, batas penghasilan naik dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta. Pemerintah menilai perubahan batas penghasilan itu dapat membuat lebih banyak warga masuk dalam skema penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Tito juga menyebut kebijakan ini dapat memberi dampak bagi pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, pembangunan rumah baru disebut dapat meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan. “Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan,” ucap Tito.
Penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. (FAD)