JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) hanya menargetkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) naik sebesar 0,01 poin.
Pertumbuhan yang teramat tipis tersebut tak terlepas dari tumpang tindih aturan, membuat Kemenko Kumham Imipas RI realistis dalam mematok target.
Contohnya, potensi kebingungan massal di antara aparat penegak hukum (APH) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Polisi, jaksa, hingga hakim sangat rawan memiliki tafsir yang saling bertabrakan atas instrumen hukum yang sama.
“Kita berusaha untuk melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi macam-macam tafsiran,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra.
“Misalnya polisi tafsirannya beda, jaksa tafsirannya beda, pengadilan beda lagi,” sambungnya di Jakarta, pada Rabu, (22/4/2026).
Perbedaan pandangan antarlembaga peradilan tersebut akan menjadi bumerang bagi sistem hukum nasional.
Ketidaksamaan persepsi di lapangan justru akan menghancurkan esensi dari kepastian hukum yang selama ini masyarakat cari.
“Pada akhirnya menimbulkan kebingungan masyarakat dan tidak berhasil, tidak akan mungkin menciptakan adanya keadilan dan kepastian hukum yang didambakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ancaman kebingungan penerapan hukum tersebut semakin parah akibat penyakit kronis birokrasi, yakni fenomena over-pengaturan.
Negara sering kali menerbitkan berbagai aturan tumpang tindih untuk mengurus satu hal, yang sebenarnya sama sekali tak membutuhkan intervensi regulasi.
“Hal-hal yang nggak perlu diatur, sebenarnya nggak perlu diatur, kadang-kadang ada satu hal yang sama diatur oleh berbagai macam peraturan, sehingga menimbulkan kebingungan pada tahap pelaksanaannya,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Target IPH
Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas RI harus bekerja ekstra keras untuk menyinkronkan seluruh regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya penataan regulasi yang ruwet tersebut bahkan membuat target peningkatan IPH nasional sangat realistis, yakni hanya berani dinaikkan sebesar 0,01 poin.
“Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69 dari 0,68,” ujar Menko Yusril.
“Walaupun hanya naik satu poin saja, tapi telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,” tambahnya.
Ketiadaan sinkronisasi aturan pidana tersebut tak hanya mengancam rasa keadilan, tapi juga berpotensi menghambat laju iklim investasi dan perekonomian nasional.
Kebijakan pemulihan ekonomi tak akan berjalan maksimal apabila eksekusi hukum di lapangan masih berjalan tanpa sistem yang jelas.
“Pencapaian target pembangunan ekonomi juga sangat dipengaruhi oleh adanya penegakan hukum yang konsisten dan sistematik di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril Ihza Mahendra.
Pembenahan ekosistem regulasi pun mendesak dilakukan untuk menyambut aturan krusial lainnya yang masih digodok oleh parlemen.
APH membutuhkan pedoman yang searah agar tak salah langkah dalam mengeksekusi penyitaan hingga perampasan aset hasil kejahatan.
“Karena sampai sekarang ini sedang dalam proses pembahasan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, red) tentang RUU (Rancangan Undang-Undang, red) Perampasan Aset,” ucap Menko Yusril.
“Ini juga merupakan hal-hal penting untuk kita pikirkan bersama dalam upaya untuk menegakkan hukum secara sistematis,” pungkas Menko Kumham Imipas RI. (ADR/NAD)