Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
PHK Tembus 32 Ribu Pekerja Sepanjang 2026, Mengapa Partai Buruh Belum Juga Turun ke Jalan?
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia kerja sepanjang 2026 dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 32.389 orang. Meski tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan terus meningkat, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar pada Agustus hingga September 2026. Organisasi buruh memilih mengawal penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui pembahasan regulasi dan dialog dengan pemerintah.
Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengatakan kabar mengenai rencana aksi besar maupun kerusuhan yang melibatkan buruh tidak benar. Menurutnya, keputusan tidak turun ke jalan diambil karena sejumlah tuntutan buruh saat ini tengah dibahas bersama pemerintah dan DPR. "Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Maka daripada itu saya jamin tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi besar-besaran pada bulan Agustus sampai September 2026," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).
Keputusan tersebut disampaikan di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang masih tertekan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026, sementara kasus terbaru terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang merumahkan sekitar 1.900 pekerja akibat persoalan keuangan dan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebelumnya, gelombang PHK juga melanda industri tekstil dan garmen di berbagai daerah karena penurunan pesanan serta meningkatnya tekanan biaya produksi.
Said menjelaskan, saat ini organisasi buruh memfokuskan perjuangan pada empat agenda utama tanpa harus menggelar aksi massa. Agenda tersebut meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing), penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen, penyelesaian persoalan PHK beserta pembayaran hak pekerja, serta percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Ia menyebut pembahasan terus dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan, pimpinan DPR RI, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Said, revisi aturan outsourcing menjadi salah satu prioritas karena dinilai dapat memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus membatasi penggunaan pekerja alih daya pada jenis pekerjaan tertentu. Selain itu, pihaknya juga terus mengawal pembayaran pesangon bagi korban PHK agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan. "Dari empat isu ini, maka KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026 karena empat isu ini sedang dalam proses pembahasan," tutup Said.