JAKARTA AFU.ID — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sehingga masyarakat provinsi itu bisa kembali berobat tanpa pembatasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem setelah melaksanakan rapat evaluasi Pergub JKA di Banda Aceh, Senin.
Mualem mengatakan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta para mahasiswa, baik yang melakukan aksi demo maupun berdiskusi.
"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. Tanpa khawatir lagi adanya pembatasan desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," kata Mualem.
Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil delapan hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA
Pergub JKA Tuai Penolakan Publik
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi berlaku sejak 1 Mei 2026. Regulasi tersebut diterbitkan Pemerintah Aceh untuk mengubah skema pembiayaan layanan kesehatan masyarakat di daerah itu.
Usai diberlakukan, aturan tersebut memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh. Pada 4 Mei, ribuan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan agar pergub tersebut dicabut.
Massai menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Demonstrasi sempat berlangsung ricuh.
Aparat kepolisian mengamankan enam peserta aksi dengan dugaan melakukan provokasi. Dua demonstran lainnya dilaporkan mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah bentrokan dengan petugas.
Skema Pembiayaan JKA Berdasarkan Desil
Secara umum, pergub tersebut mengatur penyesuaian sistem pembiayaan layanan kesehatan gratis berdasarkan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam ketentuan baru itu, penerima manfaat JKA dibatasi hanya bagi masyarakat yang masuk kategori desil enam dan tujuh. Dengan aturan tersebut, warga yang tergolong dalam desil delapan hingga 10 tidak lagi ditanggung biaya kesehatannya melalui program JKA.
Kebijakan itu kemudian mendapat penolakan karena sebelumnya program JKA dapat diakses seluruh masyarakat Aceh di luar skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (ANT/RAI)