JAKARTA, AFU.ID - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi penyelenggaraan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dinilai sebagai sinyal positif. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menyebut kebijakan ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Rizal menjelaskan bahwa pembatasan ini akan memaksa industri pembiayaan digital masuk ke dalam ekosistem yang lebih terkontrol. “Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar M. Rizal Taufikurahman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Kebijakan tegas OJK ini dipicu oleh pertumbuhan pembiayaan digital yang melesat sangat cepat. Berdasarkan data OJK, nilai outstanding (sisa pinjaman berjalan) BNPL di sektor perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan (year-on-year). Menurut Rizal, pengetatan tata kelola ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya risiko overleverage—kondisi di mana jumlah pinjaman masyarakat melampaui kemampuan bayar mereka.
Risiko ini rentan membengkak mengingat daya beli masyarakat saat ini masih tertekan oleh tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global. “Penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” tambah Rizal.
Meski mendukung, Rizal mengingatkan regulator agar tetap berhati-hati dalam mengeksekusi aturan ini. OJK diharapkan mampu menjaga keseimbangan agar regulasi baru tidak mematikan inovasi teknologi finansial (fintech) serta inklusi keuangan masyarakat yang sudah terbangun. Sebab, kebijakan ini dipastikan akan memaksa penyesuaian model bisnis besar-besaran, baik bagi pelaku fintech, pengguna, maupun mitra pedagang (merchant).
Sebelumnya, OJK melalui Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengumumkan telah menyiapkan masa transisi bagi pelaku industri. Lembaga jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menghentikan operasional BNPL mereka secara bertahap dan memindahkan portofolio bisnisnya demi kepastian hukum.
OJK memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan non-bank dan non-pembiayaan untuk merampungkan pengalihan portofolio serta menghentikan total layanan paylater mereka.
(ANT/MAR)