JAKARTA, AFU.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan menertibkan pengungsi warga negara asing yang kembali menempati trotoar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, jika terbukti mengganggu fasilitas publik. Pengungsi tersebut terlihat kembali berada di sekitar kantor UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan. Mereka berasal dari sejumlah negara, termasuk Somalia dan Afghanistan.
Pramono menegaskan, urusan pengungsi luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap akan bertindak jika fasilitas milik pemerintah daerah digunakan tidak semestinya. “Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak akan segan-segan menertibkan,” kata Pramono di Istora Senayan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI berkewajiban menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap bisa digunakan masyarakat. Ia menegaskan penertiban akan dilakukan bila keberadaan para pengungsi mengganggu ketertiban umum. “Nanti segera akan kami tertibkan,” ujarnya. Para pencari suaka kembali mendatangi kantor UNHCR di kawasan Setiabudi pada Jumat kemarin.
Mereka tampak duduk di atas trotoar sembari menunggu kejelasan nasib. Sebagian pengungsi juga terlihat menggelar tikar di trotoar. Ada yang duduk, ada pula yang tidur di atas tikar. Sejumlah barang seperti tas besar, bantal, hingga galon air mineral terlihat berada di sekitar lokasi. Kondisi itu memunculkan sorotan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki berubah menjadi tempat berkumpul dan beristirahat.
Warga sekitar juga disebut mengeluhkan aktivitas tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar sekitar kantor UNHCR, Setiabudi. Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan penertiban sudah dilakukan. Namun, para pengungsi kembali mendatangi lokasi yang sama.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Rizky. Menurut Rizky, keberadaan para pengungsi di trotoar menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan fasilitas umum dan kenyamanan warga.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan dalam menertibkan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan belakang kantor UNHCR atau sekitar Gedung Atrium Mulia. Linda mengatakan para pengungsi tetap memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional.
Namun, selama berada di Indonesia, mereka juga wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” kata Linda. Ia menyebut UNHCR masih mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. (FAD)