JAKARTA, AFU.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil alih jaminan keamanan bagi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Langkah tersebut menyusul tingginya potensi ancaman kekerasan seksual dan penganiayaan di lingkungan kerja pengawasan pemilu.
“Ini menjadi bagian dari komitmen, pencegahan, dan penanganan secara dini terkait kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan,” ungkap Ketua LPSK, Achmadi pada Selasa, (28/4/2026).
Pengaktifan langkah intervensi keamanan tersebut usai Bawaslu mempunyai rentang kendali operasional yang sangat masif, mulai dari tingkat pusat hingga ke pelosok desa.
Besarnya skala organisasi tersebut pun sangat rentan tersusupi oleh tren tindak pidana pelecehan yang kini makin meningkat.
“Kalau kita mencermati tindak pidana kekerasan seksual, tren penanganan dan jumlah tindak pidana itu sangat masif, bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kantor,” tutur Achmadi.
Perlindungan khusus tersebut tidak hanya menyasar pegawai formal, sebab meluas hingga ke pihak-pihak eksternal yang berani membongkar kejahatan internal.
LPSK akan menerapkan regulasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terbaru yang mengakomodasi secara penuh keamanan bagi para pembocor informasi.
“Subjek perlindungan itu bisa saja muncul terhadap saksi, pelapor, saksi pelaku, ahli, bahkan informan sebagai subjek baru dalam Undang-Undang TPKS,” ujar Achmadi.
Selain kekerasan seksual, para pelapor dan saksi di lingkungan Bawaslu rentan menghadapi ancaman penganiayaan berat atau intimidasi fisik selama bertugas.
Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK menyiapkan instrumen regulasi baru yang memungkinkan penarikan korban berdasarkan penetapan status kedaruratan.
“Kasus penganiayaan bisa saja muncul terjadi terhadap subjek perlindungan yang mengalami suatu ancaman, bahkan berada pada situasi khusus,” papar Achmadi.
Status situasi khusus tersebut akan dieksekusi secara legal melalui dua jalur hukum utama, yakni melalui ketetapan langsung dari LPSK maupun berdasarkan putusan pengadilan.
Penilaian kedaruratan akan diukur secara presisi berdasarkan indikator tingkat kerentanan pelapor dan skala keseriusan tindak pidana yang dihadapinya.
“Kriterianya sudah diatur dalam peraturan LPSK, antara lain tingkat kerentanan kemudian juga tingkat keseriusan tindak pidana tersebut,” ucap Achmadi.
Melalui nota kesepahaman bersama Bawaslu, LPSK menuntut adanya eksekusi perlindungan nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas komitmen antarlembaga.
Sinergi tersebut hadir untuk memastikan pemenuhan hak keamanan fisik dan psikis bagi seluruh elemen yang terlibat dalam penegakan keadilan pemilu.
“Kami yakin, yang paling penting adalah bagaimana implementasi secara konkret, sehingga memberikan manfaat nyata dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban,” pungkas Achmadi. (ADR/NAD)