JAKARTA, AFU.ID - Hari Rabu (3/6/2026) menjadi hari paling kelam bagi Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Tak lama setelah pengumuman pencopotannya sebagai kepala BGN di pagi hari, Rabu (3/6/2026), Dadan langsung dicokok Kejaksaan Agung pada siang harinya.
Pada sore ini, Kejaksaan Agung akhirnya resmi menahan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pukul 15.30 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar dengan rompi tahanan merah muda khas Korps Adhyaksa, digiring langsung menuju mobil tahanan.
Tak lama setelah pengumuman penahanan Dadan Hindayana, Kejagung juga mengumumkan telah menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Sony dan Lodewyk dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa faktor utama di balik keputusan ekstrem presiden adalah masifnya informasi mengenai praktik lancung jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pos dapur umum MBG. "Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dudung menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin program MBG berjalan dengan baik. Dia mengatakan Prabowo tak ingin ada penyimpangan. "Tapi presiden inginnya sempurna bahwa semua itu tidak ada terjadi sedikit pun ada yang menyimpang dari program beliau karena ini itu tadi saya katakan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tambahnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya memang dirancang untuk menjangkau puluhan juta anak sekolah/ Tak heran jika anggaran jumbo APBN 2026 digelontorkan mencapai sebesar Rp268 triliun. Tiap-tiap wilayah diwajibkan memiliki SPPG sebagai pusat produksi makanan.
Celah regulasi pada penentuan titik koordinat dapur inilah yang kemudian diijon dan diperjualbelikan oleh sindikat mafia birokrasi. Hingga awal Juni 2026, kepolisian dan kejaksaan mengidentifikasi sejumlah klaster kasus besar di lapangan.
Pertama, terjadi di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kasus ini terungkap, setelah pelaku utama berinisial S ditangkap pihak kepolisian. Dari pemeriksaan diketahui modus S adalah menjanjikan plot lokasi tetap untuk pembangunan fasilitas SPPG yang diklaim akan segera mendapatkan kucuran dana operasional dari pusat.
Bangunan fisik dapur sempat didirikan secara mandiri oleh investor lokal, namun izin operasional tak pernah terbit karena ID verifikasi yang diberikan ternyata palsu. Akibatnya, investor mengalami kerugian hingga mencapai Rp950 juta.
Kasus ini dilaporkan sejak Februari 2026. Polres Lombok Timur resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Kasus kedua terjadi di Jawa Barat yang mencakup wilayah Bandung, Sumedang, dan Bekasi. Di Bandung dan Sumedang, sedikitnya 23 pengusaha lokal menjadi korban penipuan terstruktur. Sindikat menawarkan jasa "jalur cepat" pengurusan dokumen kemitraan dengan menerbitkan sertifikat ID SPPG palsu yang menyerupai dokumen resmi BGN.
Di Babelan, Kabupaten Bekasi, seorang pelaku perempuan mengelabui korbannya dengan iming-imingi keuntungan berlipat ganda jika menyetor uang modal awal pembangunan dapur.
Pata tersangka kasus penipuan titik SPPG di Jawa Barat ini telah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Para korban mengalami kerugian fantastis hingga miliaran rupiah. Sementara kasus lainnya terjadi di beberapa daerahd engan kerugian mencapai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Menanggapi kasus-kasus ini, secara normatif, pihak BGN menyatakan pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring melalui sistem online windowing tanpa dipungut biaya sepeser pun, diikuti survei fisik oleh panitia pusat. Nyatanya, kasus-kasus penjualan titik SPPG kerap terjadi.
Karena itulah, aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung menduga, kasus-kasus ini ada kaitannya dengan para petinggi BGN di Jakarta. Sebagai Kepala BGN pertama sejak badan ini dibentuk, Dadan diketahui, memiliki kendali absolut atas cetak biru penentuan lokasi SPPG di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Agung membidik Dadan atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses verifikasi administrasi. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah memasukkan laporan resmi terkait penyimpangan anggaran operasional BGN.
Pemeriksaan Jampidsus kini diarahkan pada keterlibatan Dadan dalam menerima kickback (uang pelicin) dari perusahaan-perusahaan cangkang atau penjamin (vendor) yang ditunjuk untuk mengelola proyek logistik dapur masal.
Di sisi lain, Lodewijk Pusung selaku Wakil Kepala BGN ditengarai juga ikut terlibat. Lodewijk diketahui menjadi wakil ketua yang membidangi urusan teknis dan operasional, posisi Lodewyk Pusung ikut digeser karena dianggap gagal menjaga sistem pengawasan internal.
Evaluasi dari Istana menilai adanya pembiaran terhadap verifikasi lapangan fiktif, di mana titik-titik SPPG yang sudah beralih tangan secara ilegal tetap lolos dalam penilaian administrasi akhir BGN pusat.
Sementara Wakil Ketua lainnya, Sony Sonjaya, sebelum dicopot, adalah pimpinan BGN yang paling vokal mengumumkan kasus-kasus penipuan di daerah, termasuk klaster Lombok Timur. Namun, posisi Sony kini ikut diperiksa intensif.
Penyidik Kejagung tengah mendalami apakah langkah Sony yang "rajin" menerima audiensi para korban penipuan SPPG merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk menutupi keterlibatan faksi internal di dalam kantor pusat BGN.
Sony sendiri mengakui bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah bukti transfer bank dan dokumen ormas tertentu yang terlibat dalam jaringan makelar ini, yang kini seluruhnya disita oleh Kejagung sebagai barang bukti penyidikan.
Pencopotan tritunggal pemimpin BGN ini sejatinya merupakan akumulasi kegagalan manajemen yang berlapis. Selain aspek finansial dan korupsi SPPG, laporan internal pemerintah menunjukkan bahwa tata kelola di bawah Dadan Hindayana melahirkan rentetan bencana operasional di lapangan.
Kepada DPR-RI, Dadan sendiri sempat mengakui adanya 11 ribu kasus keracunan makanan massal di kalangan siswa sekolah sepanjang tahun lalu, dengan lebih dari 600 anak harus dilarikan ke rumah sakit. Kegagalan menjaga higienitas katering ini dipicu oleh penunjukan pengelola dapur SPPG yang tidak kompeten, yang diduga merupakan hasil dari sistem kongkalikong jual-beli izin tersebut.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan penuh dan akan dikawal secara ketat agar tidak ada intervensi politik, mengingat program MBG adalah reputasi langsung dari janji politik Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan terhadap aspek transparansi kian tajam saat melihat rekam jejak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para mantan pimpinan BGN ini. Berdasarkan data yang dihimpun per Juni 2026, profil kekayaan mereka menunjukkan celah pengawasan yang mencolok.
Berdasarkan laporan LHKPN terakhir pada tahun 2024 (saat awal transisi pemerintahan), Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9,2 miliar. Namun, yang menjadi janggal dan kini dibidik oleh Komisi Corruption Watch (ICW) serta penyidik Kejagung, Dadan tidak pernah lagi memperbarui atau melaporkan LHKPN-nya selama 1,5 tahun menjabat sebagai Kepala BGN dengan kuasa anggaran ratusan triliun rupiah.
Sementara, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga memiliki rekam jejak pelaporan yang sangat minim. Data spesifik LHKPN keduanya di dalam sistem transparansi publik tidak ditemukan dokumen pembaruannya secara berkala sejak mereka menduduki kursi eselon tertinggi di BGN.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan media asing. Sebagaimana dikutip dari Detik.com, beberapa media asing menyoroti kiprah Dadan yang merupakan seorang ahli serangga. Kantor berita Prancis AFP secara satiris menggarisbawahi latar belakang akademis Dadan dalam artikelnya.
Mereka menuliskan keheranan bagaimana seorang ahli entomologi—ilmuwan yang secara spesifik mempelajari serangga—bisa ditunjuk memimpin sebuah badan dengan anggaran jumbo setara US$20 miliar, untuk mengurus makanan manusia.
Komentar bernada sindiran juga datang dari netizen internasional yang dikutip beberapa forum regional; mereka menyebut bahwa di bawah kepemimpinan seorang ahli serangga, wajar jika manajemen higienitas dapur MBG berantakan hingga memicu 11 ribu kasus keracunan makanan massal.
Sementara itu, media bergengsi Singapura The Straits Times dan New Straits Times Malaysia menyoroti kekhawatiran para investor global. Mereka menilai pemecatan massal ini mengonfirmasi ketakutan pelaku pasar sejak awal mengenai risiko pembengkakan anggaran akibat buruknya tata kelola (governance) pada proyek-proyek kesejahteraan raksasa di era pemerintahan baru.
MAR