JAKARTA, AFU.ID — Fenomena perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya bukan lagi sekadar persoalan hubungan personal atau konflik politik pasca-pilkada. Peristiwa ini terus berulang, bahkan dipertontonkan di muka publik. Sebetulnya, ada persoalan yang mendasar, yaitu soal kaburnya pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aturan mengenai itu, dinilai belum sepenuhnya jelas dan menyisakan celah kekosongan aturan.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi Podcast Akbar Faizal Uncensored yang menghadirkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, dan Wakil Bupati Soppeng sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), Selle KS Dalle, yang disaksikan AFU.ID di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ketiganya sepakat bahwa akar persoalan bukan semata-mata karena ego politik atau buruknya komunikasi antarpejabat daerah. Lebih dari itu, sistem hukum dinilai belum memberikan kepastian mengenai posisi, kewenangan, hingga ruang kerja wakil kepala daerah.
Seno Aji mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah secara terbatas. Menurut dia, aturan tersebut belum menjabarkan secara rinci pembagian kewenangan sehingga pelaksanaannya bergantung sepenuhnya pada kepala daerah. "Kewenangan wakil kepala daerah tidak bersifat mandiri. Seluruh pelaksanaannya bergantung pada kepala daerah masing-masing," kata Seno.
Menurut dia, hingga kini juga belum ada peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang secara teknis mengatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya. Akibatnya, hubungan kerja di setiap daerah bergantung pada kehendak masing-masing kepala daerah. Ia menilai kondisi tersebut membuat relasi kepala daerah dan wakilnya lebih banyak ditentukan oleh faktor personal dibandingkan sistem pemerintahan yang baku.
Selle Dalle menyampaikan persoalan serupa ditemukan hampir di seluruh daerah. Berdasarkan komunikasi yang dibangun Aswakada dengan para wakil kepala daerah, hubungan harmonis antara kepala daerah dan wakilnya selama ini lebih bergantung pada karakter individu dibandingkan kepastian regulasi. "Hubungan yang baik tidak boleh hanya bergantung pada perilaku personal. Harus ada aturan main yang jelas," ujarnya.
Menurut Selle, sejumlah regulasi bahkan sama sekali tidak memasukkan wakil kepala daerah sebagai bagian dari berbagai forum strategis pemerintahan. Dalam berbagai keputusan administrasi pemerintahan, mulai dari forum koordinasi pimpinan daerah hingga sejumlah tim ad hoc, posisi wakil kepala daerah tidak memperoleh ruang yang memadai. Kondisi tersebut membuat banyak kepala daerah merasa tidak memiliki kewajiban melibatkan wakilnya dalam pengambilan keputusan strategis.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam proses pencalonan, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib didaftarkan secara bersama-sama. Namun setelah terpilih, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya menyebut kepala daerah "dapat dibantu" oleh wakil kepala daerah. "Ketika mendaftar ke KPU wajib berpasangan. Tetapi ketika menjalankan pemerintahan, statusnya berubah menjadi 'dapat dibantu'. Perbedaan narasi inilah yang membuka ruang tafsir," kata Selle.
Pandangan berbeda disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Ia mengakui hubungan dirinya dengan wakil bupati berjalan harmonis karena sejak awal dibangun berdasarkan komunikasi dan pembagian peran yang jelas. Saat masih menjabat wakil bupati, Arifin memilih menjalankan fungsi-fungsi yang memang menjadi kewenangan ex officio, seperti memimpin Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Dari kewenangan tersebut lahir sejumlah program, termasuk pembentukan Posko Pelayanan Kemiskinan dan penguatan pengelolaan dana zakat melalui Baznas.
Namun Arifin menegaskan pengalamannya tidak bisa digeneralisasi. Menurut dia, setiap daerah memiliki dinamika politik yang berbeda. Banyak pasangan kepala daerah terbentuk karena kompromi partai politik, bukan karena kesamaan visi pemerintahan. Situasi tersebut membuat konflik lebih mudah muncul ketika pemerintahan mulai berjalan. "Kalau pertemuannya hanya karena kebutuhan politik, maka setelah pilkada selesai, hubungan itu harus dijaga dengan komunikasi dan kesepakatan yang jelas," katanya.
Arifin bahkan menawarkan gagasan baru mengenai desain kelembagaan pemerintahan daerah. Menurut dia, apabila kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah diangkat berdasarkan kebutuhan profesional oleh kepala daerah, potensi konflik politik dapat dikurangi.
Dengan mekanisme tersebut, posisi wakil kepala daerah tidak lagi menjadi bagian dari kompromi politik, melainkan berfungsi sebagai deputi profesional yang membantu penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, baik Seno Aji maupun Selle Dalle menilai jabatan wakil kepala daerah masih diperlukan. Luasnya beban pemerintahan membuat kepala daerah tidak mungkin menjalankan seluruh fungsi pemerintahan seorang diri.
Karena itu, solusi utama yang mereka tawarkan bukan menghapus jabatan wakil kepala daerah, tetapi memperjelas kewenangan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atau setidaknya menerbitkan aturan pelaksana yang mengatur secara rinci pembagian tugas, kewenangan, serta tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah. Persoalan pembagian kewenangan ini dinilai tidak berhenti pada aspek administrasi pemerintahan. Ketidakjelasan ruang kerja juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam diskusi tersebut, Akbar Faizal menyinggung maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan kepala daerah. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sedikitnya 16 kepala daerah tercatat tersangkut perkara korupsi. Para narasumber tidak menyatakan bahwa kaburnya pembagian kewenangan merupakan penyebab langsung tindak pidana korupsi. Namun mereka mengakui ketidakjelasan pembagian peran menciptakan ruang konflik dalam penguasaan sumber daya, proyek pembangunan, hingga distribusi kewenangan politik di daerah.
Ketika batas kewenangan tidak diatur secara tegas, hubungan kepala daerah dan wakilnya lebih mudah bergeser menjadi perebutan pengaruh atas birokrasi, program pembangunan, maupun akses terhadap pengelolaan anggaran. Karena itu, pembenahan regulasi dipandang mendesak. Kejelasan pembagian kewenangan tidak hanya dibutuhkan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat antara kepala daerah dan wakilnya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
Tanpa kepastian mengenai siapa berwenang melakukan apa, konflik politik akan terus berulang setiap pergantian kepala daerah. Dan ketika konflik itu bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya publik, risiko penyalahgunaan kewenangan pun menjadi semakin besar. Satu hal yang menjadi titik temu dalam diskusi tersebut adalah bahwa negara tidak dapat terus membiarkan pembagian kewenangan berjalan berdasarkan tafsir masing-masing kepala daerah. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar pemerintahan daerah tidak lagi bergantung pada hubungan personal, melainkan bekerja berdasarkan sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (EER)