JAKARTA, AFU.ID – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terancam sanksi setelah lagu ciptaannya, “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”, menuai polemik karena dinilai merendahkan perempuan. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memeriksa Saepul selama sekitar delapan jam di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait proses penciptaan dan publikasi lagu tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Saepul hadir memenuhi undangan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. “Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal,” kata Benni di Jakarta. Menurut Benni, pemeriksaan itu merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Purwakarta dicecar 60 pertanyaan oleh tim khusus Itjen Kemendagri. Tim pemeriksa terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, serta dua Pengawas Utama. Benni mengatakan pertanyaan yang diajukan berfokus pada dua substansi utama, yakni latar belakang penciptaan lagu dan proses publikasinya.
“Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” ujar Benni. Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” sebelumnya memicu kecaman publik. Lirik lagu tersebut dinilai tidak etis karena dianggap mengandung muatan yang menyinggung dan merendahkan perempuan.
Kontroversi itu juga mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPR RI, termasuk Atalia Praratya dan Selly Andriany Gantina dari Komisi VIII DPR. Benni mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Saepul menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang muncul. Ia juga disebut mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Benni. Menurut Benni, Saepul juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas lagu tersebut.
Pernyataan itu akan menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan yang disusun Itjen Kemendagri. Setelah pemeriksaan selesai, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan lengkap mengenai hasil klarifikasi terhadap Bupati Purwakarta. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri disertai rekomendasi sanksi.
Rekomendasi itu nantinya menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menentukan keputusan akhir terhadap Saepul Bahri. Benni belum memerinci bentuk sanksi yang dapat diberikan. Namun, ia memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah tetap berjalan sesuai kewenangan Kemendagri. (FAD)