Jakarta, AFU.ID - Pemerintah akan mulai memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi tersebut direncanakan mulai diajarkan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) dan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, mulai dari jenjang SD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan itu disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) setelah Perpres 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengatakan, Kemenag saat ini masih menyusun kurikulum yang akan menjadi dasar materi pembelajaran tersebut. Nantinya, materi tidak berdiri sebagai mata pelajaran baru, melainkan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku. "Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," kata Syafii, Selasa (21/7/2026).
Harapannya, materi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pandangan pemerintah terhadap penyebaran budaya LGBTQ. "Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," ujarnya. Penyusunan materi masih berlangsung. Kementerian masih mengumpulkan berbagai bahan sekaligus menentukan mata pelajaran yang dinilai paling tepat untuk menjadi media penyisipan materi tersebut.
Menurut dia, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. "Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu," katanya. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR yang sebelumnya menyambut diterbitkannya Perpres 111 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam kebijakan pertahanan negara.
LGBTQ Ditetapkan sebagai Ancaman Nonmiliter
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter bersama berbagai persoalan lain seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Perpres mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai "usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa." Selain itu, pemerintah juga memasukkan bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit ke dalam kategori ancaman nonmiliter.
Adapun ancaman militer meliputi pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, hingga serangan nuklir, biologi, dan kimia. Penerbitan Perpres 111 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur pertahanan lainnya dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Beberapa tahun terakhir, isu LGBTQ kerap menjadi perdebatan di Indonesia. Berbagai kementerian, pemerintah daerah, organisasi keagamaan, hingga kelompok masyarakat beberapa kali menyuarakan penolakan terhadap kampanye maupun promosi yang dianggap mendorong penerimaan terhadap LGBTQ. Di sisi lain, kelompok pegiat hak asasi manusia menilai isu orientasi seksual dan identitas gender seharusnya dipisahkan dari pendekatan keamanan negara.
Perdebatan tersebut terus berkembang, terutama terkait batas antara perlindungan hak setiap warga negara dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga nilai sosial, budaya, dan ideologi yang dianut Indonesia. Penyusunan kurikulum ini diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik sesuai dengan kebijakan pertahanan negara, bukan untuk menyasar individu tertentu yang memiliki orientasi seksual berbeda. (EER)