LONDON, AFU.ID — Pemerintah Indonesia mulai melirik cara baru mengelola royalti musik: sederhana, satu pintu, dan minim ribet. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turun langsung ke Inggris, Jumat (8/5/2026), untuk mengulik sistem yang selama ini dianggap lebih efisien.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, tidak menutup-nutupi arah kebijakan yang sedang disiapkan. Indonesia, kata dia, tengah merancang peta besar lewat National IP Roadmap 2026–2035, sekaligus menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Masalahnya jelas: sistem royalti di Indonesia masih berlapis, rumit, dan bikin pengguna—terutama pelaku usaha—cepat lelah. “Kami ingin tata kelola royalti yang sederhana, transparan, dan berpihak pada kreator,” ujar Hermansyah.
Belajar dari Inggris, model yang dibidik adalah single collection royalty—satu lisensi, satu pembayaran, tanpa perlu bolak-balik urusan administrasi. Di sana, dua lembaga besar, Phonographic Performance Limited dan PRS for Music, sudah lama meleburkan proses penagihan lewat perusahaan gabungan.
Hasilnya adalah satu produk: The Music Licence.
Sebelum 2018, pengguna musik di Inggris harus menghadapi dua izin, dua tagihan, dua sistem. Sekarang? Cukup satu kontrak. Hotel, restoran, kantor—tinggal bayar sekali, urusan beres. Sistem internal yang membagi hak cipta dan hak terkait, bukan lagi pengguna.
Ini yang bikin menarik. Bukan sekadar efisiensi, tapi juga kepatuhan. Ketika proses dipermudah, orang cenderung patuh. Ketika patuh meningkat, pendapatan kreator ikut naik.
DJKI melihat ini sebagai jawaban atas fenomena “user fatigue”—kelelahan pengguna menghadapi terlalu banyak skema pembayaran. Di Indonesia, keluhan itu bukan hal baru.
Namun, Inggris tidak serta-merta mencampur semua hak. PPL tetap mengurus hak terkait—produser rekaman dan performer. PRS tetap fokus pada pencipta lagu dan penerbit. Secara hukum, mereka terpisah. Tapi di lapangan, mereka bergerak bersama.
Model ini menjaga keseimbangan: tidak tumpang tindih, tapi juga tidak membingungkan.
Bagi Indonesia, ini bukan sekadar meniru, tapi mengadaptasi. Revisi UU Hak Cipta yang sedang berjalan diproyeksikan mengarah ke sistem yang lebih ringkas, tanpa mengorbankan perlindungan hukum.
Intinya sederhana: kalau bayar royalti saja dibuat sulit, siapa yang mau patuh?
Dan kalau kreator terus dirugikan oleh sistem yang berbelit, industri musik akan terus jalan di tempat.
Indonesia sekarang di persimpangan: tetap dengan sistem lama yang kompleks, atau berani menyederhanakan—seperti Inggris yang sudah lebih dulu menutup celah birokrasi dengan satu pintu. (*)