AFU.ID, JAKARTA - Eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menunjukkan keseriusannya dalam membantu pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Ia bertekad untuk memblokir jenjang karier seluruh pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 2 Maret 2026.
“Seluruh pejabat yang terlibat tolong diidentifikasi dan mereka semua tidak boleh naik pangkat, tidak boleh di direksi apa pun,” ungkapnya.
Sanksi tegas dari dewan pengawas tersebut dipastikan tetap berlaku bagi nama-nama yang telah memasuki masa purna tugas.
Di saat ada yang sama, Ahok memasukkan laporan resmi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami membuat surat, melaporkan ini kepada Menteri BUMN, termasuk tidak boleh ada yang di direksi atau siapapun karena ada sesuatu kontrak yang tidak mengikuti aturan,” tutur Ahok.
Selain menutup akses promosi dan jabatan strategis, pihak komisaris juga memberikan teguran keras kepada direksi periode 2013-2019 untuk segera membawa dugaan penyimpangan tersebut ke ranah hukum.
“Kita sudah sampaikan catatan sangat tegas, juga minta melaporkan kepada Kejagung,” ujar Ahok.
Desakan pelaporan ke Kejaksaan Agung tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal yang menemukan adanya niat jahat dalam penyusunan kontrak pengadaan gas cair perusahaan.
“Untuk melaporkan bahwa terjadi ada tendensi fraud di dalam kontrak ini,” pungkas Ahok.
Dalam perkara rasuah tersebut, proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada rentang tahun 2011-2021 disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar USD113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.
Tindakan melawan hukum tersebut juga diduga kuat memperkaya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan USD104.016, serta menguntungkan pihak korporasi CCL.