JAKARTA, AFU.ID - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi tercatat berada dalam kategori tidak sehat dan menempatkan ibu kota di posisi keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Mengacu pada data situs pemantau kualitas udara IQAir sekitar pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 152. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dengan tingkat polusi PM2.5 berkonsentrasi 59,9 mikrogram per meter kubik.
Kondisi itu dinilai berisiko bagi kelompok sensitif karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia maupun hewan yang rentan. Selain itu, polusi udara juga berpotensi merusak tanaman serta menurunkan nilai estetika lingkungan.
IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika harus beraktivitas di luar, warga disarankan menggunakan masker dan menutup jendela rumah guna meminimalkan paparan udara kotor dari luar.
Dalam klasifikasi kualitas udara, kategori baik berada pada rentang PM2.5 sebesar 0-50 dan tidak menimbulkan dampak bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan. Sementara kategori sedang berada pada rentang 51-100, yang umumnya tidak berdampak pada manusia dan hewan tetapi dapat memengaruhi tanaman sensitif serta estetika lingkungan.
Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 200-299, yang dapat memicu gangguan kesehatan pada sejumlah kelompok masyarakat yang terpapar. Sedangkan kategori berbahaya berada pada rentang 300-500 dan dinilai dapat menimbulkan dampak kesehatan serius secara luas.
Dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia, Lahore di Pakistan berada di posisi pertama dengan AQI 162, disusul Delhi, India dengan AQI 155. Posisi ketiga ditempati Kinshasa, Republik Demokratik Kongo dengan AQI 152, sementara Johannesburg, Afrika Selatan berada di peringkat kelima dengan AQI 103.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah cepat untuk mengantisipasi pencemaran udara selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai awal Mei hingga Agustus.
Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan kualitas sistem pemantauan udara dan memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI juga tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, kontribusi emisi dari tiap sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Pemprov DKI, penanganan pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh satu daerah saja. Karena itu, diperlukan langkah terpadu antarorganisasi perangkat daerah serta kerja sama lintas wilayah penyangga Jakarta. (FAD)