JAKARTA, AFU.ID - Kualitas udara Jakarta tercatat berada dalam kategori tidak sehat pada Senin (17/8/2026) pagi, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kondisi tersebut membuat masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan pemantauan laman IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 181. Konsentrasi partikulat halus PM2,5 tercatat mencapai 98 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut mencapai sekitar 19,6 kali lipat dari nilai panduan tahunan kualitas udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tingginya konsentrasi PM2,5 menjadi perhatian karena partikel tersebut berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
PM2,5 merupakan partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk debu, asap, dan jelaga. Paparan dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit jantung atau gangguan paru-paru kronis. Dalam kondisi kualitas udara seperti ini, masyarakat dianjurkan mengenakan masker saat berada di luar ruangan. Warga juga disarankan mengurangi atau menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak.
Selain itu, masyarakat dianjurkan menutup jendela untuk mengurangi masuknya udara luar yang tercemar ke dalam rumah serta menggunakan penyaring udara apabila tersedia. Jakarta pada pagi tersebut juga masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Berdasarkan pemantauan IQAir, Jakarta berada di urutan keempat dengan indeks 181, setelah Pontianak dan Tangerang Selatan yang sama-sama berada pada angka 193 serta Serpong dengan indeks 189.
Kondisi tersebut menjadi kontras dengan suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Di tengah berbagai kegiatan masyarakat memperingati hari kemerdekaan, kualitas udara di ibu kota justru berada pada level yang memerlukan perhatian. Salah satu faktor yang selama ini menjadi perhatian dalam persoalan polusi udara Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor. Sektor transportasi diketahui menjadi salah satu sumber utama pencemaran udara di wilayah ibu kota dan kawasan sekitarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terus mendorong berbagai kebijakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Salah satunya melalui pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Pemprov DKI Jakarta menyatakan pelaksanaan HBKB di Jalan H.R. Rasuna Said serta kawasan Sudirman-Thamrin terbukti membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor. Berkurangnya aktivitas kendaraan di ruas jalan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap penurunan polusi udara selama kegiatan berlangsung.
HBKB tidak hanya ditujukan untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran mengenai dampak emisi kendaraan terhadap kualitas udara. Meski demikian, kualitas udara Jakarta tidak hanya ditentukan oleh aktivitas kendaraan pada satu waktu tertentu. Kondisi atmosfer, cuaca, arah angin, konsentrasi aktivitas perkotaan, serta sumber emisi dari kawasan aglomerasi juga dapat memengaruhi tingkat polusi yang terukur di ibu kota.
Dengan indeks kualitas udara yang berada dalam kategori tidak sehat pada pagi hari peringatan kemerdekaan, masyarakat Jakarta perlu memperhatikan kondisi udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya kelompok yang lebih rentan terhadap dampak polusi udara. (EER)