Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Polusi udara di Jakarta masih dipengaruhi oleh kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi. Kondisi ini diperparah oleh masih rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi secara berkala.
Untuk menekan pencemaran udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengendalian emisi kendaraan.
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi, mengatakan sepanjang Juni 2026 pihaknya telah menggelar 11 kali kegiatan uji emisi dengan total 1.458 kendaraan yang diperiksa. "Tingkat kepatuhan sebesar 17,38 persen," ujarnya, Kamis, (4/6/2026).
Tiyana menjelaskan, jumlah kegiatan uji emisi yang dilaksanakan tahun ini ditargetkan mencapai 56 kali, sama seperti pada 2025. Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan uji emisi kendaraan di Jakarta tercatat sebesar 33,12 persen.
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap standar kelayakan mesin dan kadar emisi gas buang yang dihasilkan. Selain itu, Pemprov juga berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa kondisi kualitas udara tidak lepas dari peran kendaraan yang mereka gunakan setiap hari. Kewajiban uji emisi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Karena kendaraan yang beroperasi di Jakarta tidak hanya berasal dari wilayah DKI, kegiatan uji emisi juga dilakukan di kawasan perbatasan. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau kendaraan dari daerah sekitar yang turut beraktivitas di ibu kota.
Sementara itu, kualitas udara Jakarta pada Jumat pagi kembali berada dalam kategori tidak sehat dan menempati peringkat pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir pada pukul 06.10 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 171 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 84 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut tergolong tidak sehat dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok sensitif, serta dapat berdampak pada lingkungan sekitar. (ANT/RAI)