JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar masyarakat yang terdampak korupsi diakui sebagai korban dan memperoleh hak atas pemulihan. Desakan itu disampaikan melalui kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Komnas HAM menilai regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakui negara sebagai pihak yang dirugikan, sementara hak masyarakat yang menjadi korban langsung belum mendapat perlindungan hukum.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian, mengatakan kajian tersebut disusun berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya terkait dampak tindak pidana korupsi. Aduan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga program bantuan sosial. Menurutnya, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak-hak masyarakat.
Uli Parulian menjelaskan, selama ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menempatkan negara sebagai satu-satunya korban melalui kerugian keuangan maupun perekonomian negara. Padahal, dalam praktiknya banyak individu maupun kelompok masyarakat yang ikut menanggung dampak langsung akibat tindak pidana korupsi. "Padahal korban meliputi individu atau kelompok yang dirugikan, baik langsung maupun tidak langsung. Misalkan penerima bantuan sosial, kemudian juga korban tambang timah, korupsi BBM, dan yang lainnya," ungkap Uli Parulian.
Laporan Komnas HAM juga menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi. Akibatnya, korban dari kalangan masyarakat kerap tidak memperoleh pemulihan meski telah mengalami kerugian nyata akibat praktik korupsi. Kondisi tersebut, menurut Komnas HAM, terlihat dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 ketika gugatan ganti rugi yang diajukan 18 warga terdampak ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum dalam UU Tipikor.
Selain persoalan pengakuan korban, kajian tersebut menemukan adanya inkonsistensi antara UU Tipikor dan Undang-Undang HAM mengenai definisi korban. Komnas HAM juga menilai cakupan korban dalam UU Tipikor masih terlalu sempit karena belum mengakomodasi korban kolektif maupun mekanisme pemberian kompensasi. Di sisi lain, tata kelola aset hasil rampasan korupsi dinilai masih berjalan secara sektoral sehingga berpotensi menurunkan nilai aset sebelum diputuskan pengadilan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi kepada sejumlah lembaga negara. Presiden dan DPR diminta mengharmonisasi UU Tipikor dengan Undang-Undang HAM serta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk mengakui masyarakat sebagai korban korupsi dan membentuk lembaga independen untuk mengelola aset sitaan. Rekomendasi lain ditujukan kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LPSK, hingga organisasi masyarakat sipil agar memperkuat akses keadilan, pengelolaan aset, serta mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban.
Uli Parulian memastikan usulan revisi UU Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM yang saat ini tengah diinisiasi Kementerian HAM. Kedua regulasi tersebut justru perlu saling terintegrasi agar korupsi dapat diposisikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban. (RAI)