AFU.ID - Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan penggusuran lahan seluas 83 hektare yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan berdampak langsung pada pengusiran lebih dari 300 kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan sengketa ini, terutama karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang sebelumnya belum terealisasi.
“Kelompok Tani Padang Halaban dari Labuhanbatu Utara melaporkan terjadi penggusuran 83 hektare, korbannya lebih dari 300 KK. Ini ingin kami selesaikan karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, bahkan Wakil Menteri HAM Desember lalu sempat ke sana,” ujar Willy di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa kasus tersebut memiliki dimensi yang sangat kompleks. Meski beberapa kajian menyinggung adanya dugaan pelanggaran berat, Komisi XIII memilih untuk fokus pada pemulihan hak dasar para petani atas tanah mereka.
“Beberapa kajian panjang, bahkan ada yang mensinyalir genosida. Tapi kami ingin fokus dulu bagaimana hak petani atas 83 hektare itu bisa dikembalikan. Ini tidak seberapa dibanding konsesi perusahaan yang hampir 17 ribu hektare,” tegas Willy.
Sebagai langkah konkret, Komisi XIII berencana memanggil sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat, termasuk Komnas HAM, Menteri HAM, Pemerintah Daerah (Pemda) Labura, hingga perusahaan pemegang konsesi. Willy mempertanyakan mengapa rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM sebanyak dua kali hingga kini belum dijalankan.
“Kami ingin cek rekomendasi Komnas HAM yang sudah dua kali dikeluarkan, kenapa belum dijalankan. Kami juga akan panggil Pemda, di mana letak tanggung jawabnya. Ini terjadi pembiaran, bahkan bisa disebut kedzoliman,” katanya.
Willy menambahkan bahwa tindakan pengusiran terhadap ratusan warga merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan pihak perusahaan juga akan dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.
“Kita lihat 300 KK tergusur, bahkan diusir. Ini pelanggaran. Perusahaan juga akan kita panggil. Ini menjadi prioritas Komisi XIII karena kita berjuang untuk hak-hak masyarakat, khususnya hak petani Padang Halaban,” pungkasnya. (*)