Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemulihan ekosistem mangrove di kawasan pesisir rawan mengalami kegagalan akibat minimnya pengawasan pasca-penanaman bibit baru. Kondisi ini memperparah risiko abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga secara meluas.
Menteri LH/Kepala BPLH RI, Jumhur Hidayat menanam mangrove di Pantai Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. (Foto: KLH/BPLH RI)
JAKARTA, AFU.ID — Pemulihan ekosistem mangrove di kawasan pesisir rawan mengalami kegagalan akibat minimnya pengawasan pasca-penanaman bibit baru. Kondisi ini memperparah risiko abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga secara meluas.
Melansir website Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH RI), Minggu (5/7/2026), langkah rehabilitasi kawasan pesisir ini terus diakselerasi melalui gerakan penanaman massal. Upaya penanggulangan bencana rob tersebut dilakukan di Pantai Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, sinergi berkelanjutan sangat diperlukan agar vegetasi pelindung pantai dapat tumbuh dengan optimal. Penataan kawasan konservasi harus berjalan selaras dengan peningkatan kesadaran ekologis publik.
Konteks urgensi ini didasarkan pada pentingnya menjaga kelestarian hayati laut demi kepentingan generasi mendatang. Pemerintah pusat menuntut tanggung jawab penuh dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga wilayah pantai.
"Penanaman mangrove bukan sekadar menanam pohon, tetapi bagian dari gerakan bersama untuk memulihkan lingkungan dan menjaga masa depan. Mari kita perkuat kolaborasi agar setiap mangrove yang ditanam benar-benar tumbuh, melindungi pesisir, dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Menteri LH/Kepala BPLH RI, Jumhur Hidayat.
Selanjutnya, perluasan lahan konservasi dinilai mendesak mengingat fungsi strategis tanaman tersebut sebagai penyerap karbon alami. Kerusakan ekosistem ini akan mempercepat laju perubahan iklim global yang destruktif.
Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional, yurisdiksi Indonesia saat ini tercatat masih memiliki sekitar 770 ribu hektare habitat tanaman bakau. Jumlah area yang luas tersebut membutuhkan perawatan intensif agar tidak mengalami penurunan kualitas akibat aktivitas ilegal.
Bagaimanapun juga, keberhasilan proteksi wilayah pantai tidak dapat diselesaikan sepihak tanpa keterlibatan komunitas akar rumput. Seluruh elemen pemuda hingga lembaga keagamaan wajib dilibatkan aktif sebagai relawan pengawas lapangan.
Tantangan Koordinasi Daerah Menghambat Pemulihan Ekosistem Mangrove
Sementara itu, pemerintah kabupaten menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program pelestarian alam demi mengantisipasi bencana rob. Kehadiran perwakilan pusat diharapkan mampu mendongkrak motivasi kerja aparat di tingkat lokal secara berkelanjutan.
"Kami berkomitmen memperkuat upaya pemulihan ekosistem mangrove melalui penanaman yang berkelanjutan sebagai langkah nyata melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan banjir rob," tutur Wakil Bupati Brebes, Wurja.
Pada akhirnya, pencapaian target penanaman 2 miliar pohon secara nasional menuntut konsistensi pendanaan jangka panjang dari pelaku usaha swasta. Rehabilitasi pesisir harus memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan nelayan tradisional.
Kegagalan mengintegrasikan program pemulihan ekosistem mangrove dengan pemberdayaan ekonomi warga lokal hanya akan membuat bibit bakau mati terlantar tanpa perawatan. Ke depan, ketegasan sanksi hukum bagi industri perusak lingkungan menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan ruang hidup masyarakat pantai secara berkelanjutan. (ADR)