JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan seorang pria berinisial S, 54 tahun, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Desa Pedekik, Bengkalis, Riau. Kebakaran itu menghanguskan lahan masyarakat seluas 180 hektare.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Inspektur Polisi Satu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Ia menyampaikan keterangan itu di Pekanbaru, Jumat, (19/6/2026).
Penyidik sebelumnya mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat ahli. Hasil pemeriksaan itu menguatkan dugaan keterlibatan S dalam kebakaran lahan tersebut.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla itu diketahui terjadi pada 18 Maret 2026. Polisi awalnya menerima informasi titik api melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning.
Setelah informasi itu diterima, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan lapangan, titik awal api ditemukan di lahan yang dikelola tersangka.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kebakaran. Barang bukti itu antara lain bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang sudah terbakar.
Penyidik kemudian meminta keterangan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan ahli laboratorium forensik. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk memastikan asal api dan penyebab kebakaran lahan tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya pada Kamis,. Ia diduga terkait dengan kebakaran yang membakar lahan dalam skala luas.
S dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian Resor Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini penting karena kebakaran 180 hektare bukan sekadar perkara pidana perorangan. Luas area terbakar membuka pertanyaan tentang pengawasan lahan di tingkat tapak.
Penegakan hukum juga tidak cukup berhenti pada satu tersangka. Penyidik perlu memastikan apakah kebakaran ini murni kelalaian individu atau terkait pola pembukaan lahan yang lebih luas. (RHU)