JAKARTA, AFU.ID — Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam menghentikan operasional seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara serentak di seluruh Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN. Syawaludin Aweng dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Diketahui, ancaman itu dilontarkan sebagai bentuk protes atas pola kemitraan dengan BGN yang dinilai timpang, terutama soal sanksi sepihak yang selalu ditimpakan ke mitra dapur setiap kali muncul kasus keracunan makanan. Mitra pengelola merasa selalu diposisikan sebagai pihak bersalah meski hanya berperan menyediakan fasilitas produksi. Kondisi ini disebut sudah berlangsung berulang kali tanpa ada perbaikan berarti dari BGN.
Syawaludin menyoroti relasi kerja antara BGN dan mitra dapur yang menurutnya tidak setara sejak awal program berjalan. Menurutnya, BGN hanya bertindak sebagai pemilik program, sementara seluruh fasilitas produksi dan risiko operasional ditanggung penuh oleh pihak mitra. Ketimpangan ini yang membuat mitra kerap dirugikan setiap kali muncul persoalan di lapangan.
Syawaludin memaparkan pola penanganan kasus keracunan yang selama ini terjadi. Setiap kali ada laporan keracunan di suatu wilayah, dapur mitra yang bersangkutan langsung dikenai sanksi suspend atau penghentian sementara operasional, tanpa proses evaluasi yang melibatkan mitra secara adil. Ia menilai mekanisme ini janggal karena mitra sejatinya hanya menjalankan fasilitas sesuai standar yang ditetapkan BGN, bukan pihak yang merancang kebijakan program. Pola sanksi sepihak inilah yang menurutnya perlu segera dievaluasi DPR.
Atas dasar itu, Syawaludin meminta Komisi IX DPR turun tangan mendorong perbaikan pola kemitraan antara BGN dan pengelola dapur di seluruh daerah. Ia menegaskan kesabaran mitra dapur sudah mencapai batas jika tidak ada perubahan nyata dari BGN. "Kalau kemudian kami dikecewakan, kami semua siap gembok dapur secara nasional, Pak," kata Syawaludin.
Desakan ini muncul di tengah tingginya angka kasus keracunan yang membayangi program MBG sejak diluncurkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG sepanjang awal 2025 hingga April 2026.
Tingginya target produksi harian di setiap SPPG, yang mencapai ribuan porsi per dapur, kerap disebut sejumlah pihak sebagai salah satu faktor yang memperbesar risiko kontaminasi pangan. Persoalan dapur MBG ini pun berlangsung bersamaan dengan sorotan hukum terhadap pengelolaan program, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang belakangan menghentikan pengumpulan data terkait MBG dari sejumlah kejaksaan tinggi.
Respons DPR atas Ancaman Mogok Nasional
Menanggapi ancaman tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyatakan prihatin dengan kondisi yang dialami mitra BGN maupun investor yang telah mendukung pelaksanaan proyek MBG selama ini. Ia menegaskan para mitra tidak boleh terus-menerus dijadikan pihak yang disalahkan setiap kali muncul persoalan di lapangan, sebab masalah yang terjadi selama ini menurutnya bersumber dari buruknya tata kelola program, bukan kesalahan mitra semata.
Politikus PDIP itu menegaskan mitra tidak boleh dirugikan dan negara harus mencari solusi atas persoalan ini. Ia pun mendorong Komisi IX untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pelaksanaan MBG agar program tidak dipaksakan berjalan dengan desain yang merugikan pihak mitra.
Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. Irma menegaskan komitmen Komisi IX untuk mengawal aspirasi para mitra BGN dan Konsorsium Mitra MBG, serta akan meneruskan seluruh masukan yang muncul dalam RDPU tersebut kepada BGN sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan lebih baik dan tidak merugikan masyarakat maupun mitra pelaksana.
Ia turut mendorong BGN kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Percepatan Perbaikan Gizi Nasional agar tata kelola program tidak merugikan pihak mana pun. Meski begitu, Irma juga mengingatkan pembenahan tetap diperlukan dari sisi mitra, karena berdasarkan pengalamannya melakukan sidak lapangan, masih ditemukan sejumlah dapur SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai standar yang ditetapkan.
Ancaman penghentian operasional dapur MBG secara nasional ini sendiri diberi tenggat waktu oleh Asosiasi Mitra BGN hingga 17 Agustus 2026. Jika hingga tenggat tersebut persoalan tata kelola kemitraan dengan BGN belum juga dibenahi, asosiasi menyatakan seluruh anggotanya telah sepakat untuk melaksanakan aksi penyegelan dapur secara serentak di seluruh Indonesia.(NAD)