AFU.id

Hak Belajar Anak Terabaikan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Desak Legalitas CLC

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia memerlukan penguatan regulasi yang ketat, demi menjamin kepastian hukum tenaga kerja formal domestik.Langkah strategis itu mencakup pemenuhan hak pendidikan bagi puluhan ribu anak usia sekolah yang berstatus undocumented alias tanpa dokumen resmi.

Hak Belajar Anak Terabaikan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Desak Legalitas CLC
Menteri P2MI RI, Mukhtarudin. (Foto: KP2MI RI)

Sinergitas Regulasi Internasional dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berkomitmen mengintegrasikan pemenuhan hak edukasi bermutu bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dikdasmen), Suharti, menyoroti nasib puluhan ribu anak usia sekolah yang rentan kehilangan masa depan.

Suharti menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengabaikan tumbuh kembang anak-anak pekerja domestik, sekalipun mereka lahir di wilayah hukum asing. “Nah, ini dia masalahnya, anak-anak ini mungkin lahir dan tumbuh di Malaysia, tetapi mereka tetap anak-anak Indonesia. Masa depan mereka adalah bagian yang tidak boleh kita abaikan begitu saja,” tutur Suharti.

Kebijakan afirmasi pendidikan tersebut selaras dengan visi astacita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Visi ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’ memastikan setiap anak berhak menuntaskan kewajiban belajar minimal hingga jenjang sekolah menengah.

Suharti menjelaskan makna mendalam dari standardisasi akses pengajaran yang dicanangkan oleh kepala negara tersebut. “Kata semua itu punya makna yang mendalam, artinya semua anak Indonesia di manapun berada, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan mampu menuntaskan pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” ujarnya.

Pemerintah RI mengakui perluasan akses pengajaran di luar negeri mempunyai tantangan geografis dan birokrasi yang berkali-kali lipat lebih berat. Sinergi holistik antara jaminan ketenagakerjaan dengan perluasan ruang belajar diharapkan mampu memberikan kepatuhan regulasi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Integrasi kebijakan lintas kementerian tersebut menjadi bukti otentik kehadiran negara dalam menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa. Tata kelola perlindungan yang transparan dan akuntabel diproyeksikan mampu menekan angka eksploitasi pekerja domestik di masa mendatang. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi