Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Hak Belajar Anak Terabaikan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Desak Legalitas CLC
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia memerlukan penguatan regulasi yang ketat, demi menjamin kepastian hukum tenaga kerja formal domestik.Langkah strategis itu mencakup pemenuhan hak pendidikan bagi puluhan ribu anak usia sekolah yang berstatus undocumented alias tanpa dokumen resmi.
Menteri P2MI RI, Mukhtarudin. (Foto: KP2MI RI)
JAKARTA, AFU.ID — Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia memerlukan penguatan regulasi yang ketat, demi menjamin kepastian hukum tenaga kerja formal domestik. Langkah strategis itu mencakup pemenuhan hak pendidikan bagi puluhan ribu anak usia sekolah yang berstatus undocumented alias tanpa dokumen resmi.
Melansir website Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia (KP2MI RI), Minggu (14/6/2026), pemerintah menggelar rapat koordinasi virtual bersama seluruh perwakilan diplomatik se-Malaysia. Pertemuan terintegrasi itu berlangsung berpusat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Jumat (12/6/2026) lalu.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Raden Dato Iman Hascarya Kusumo, menggarisbawahi dua isu krusial terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membutuhkan penyelesaian segera. Salah satunya, mendesak percepatan finalisasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai skema perekrutan ketenagakerjaan formal.
Selain itu, mendorong otoritas jiran memberikan pengakuan hukum terhadap Community Learning Center (CLC) di luar kawasan perkebunan swasta. Legalitas pusat kegiatan belajar itu sangat vital untuk menjamin hak dasar pengajaran bagi generasi muda penerus bangsa.
Konsolidasi masif tersebut sekaligus berfungsi sebagai wadah persiapan menyambut agenda diplomatik akbar antarkedua negara dalam waktu dekat. Yang mana, KP2MI RI menjadwalkan pelaksanaan Konsultasi Tahunan atau Annual Consultation ke-14 Malaysia-Indonesia pada paruh kedua 2026.
Pertemuan puncak tingkat tertinggi tersebut rencananya akan berlangsung pada pekan pertama atau kedua Agustus 2026 di Penang, Malaysia. Agenda strategis itu akan mempertemukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, yakni Anwar Ibrahim.
Menteri P2MI RI, Mukhtarudin, menegaskan perubahan status instansinya dari berbentuk badan menjadi kementerian penuh merupakan atensi besar Kepala Negara. Penguatan kelembagaan menjadi modal utama untuk mengoptimalkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif.
Tata kelola jaminan ketenagakerjaan yang ideal wajib melibatkan sinergitas banyak pemangku kepentingan (multistakeholder) secara berkesinambungan. “Banyak stakeholder yang terlibat secara tegas dalam aturan turunan undang-undang. Oleh karena itu, harus menjadi dasar kita bersama untuk bersinergi demi mengimplementasikan amanat perlindungan pekerja migran secara nyata,” ungkap Menteri Mukhtarudin.
Sinergitas Regulasi Internasional dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berkomitmen mengintegrasikan pemenuhan hak edukasi bermutu bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dikdasmen), Suharti, menyoroti nasib puluhan ribu anak usia sekolah yang rentan kehilangan masa depan.
Suharti menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengabaikan tumbuh kembang anak-anak pekerja domestik, sekalipun mereka lahir di wilayah hukum asing. “Nah, ini dia masalahnya, anak-anak ini mungkin lahir dan tumbuh di Malaysia, tetapi mereka tetap anak-anak Indonesia. Masa depan mereka adalah bagian yang tidak boleh kita abaikan begitu saja,” tutur Suharti.
Kebijakan afirmasi pendidikan tersebut selaras dengan visi astacita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Visi ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’ memastikan setiap anak berhak menuntaskan kewajiban belajar minimal hingga jenjang sekolah menengah.
Suharti menjelaskan makna mendalam dari standardisasi akses pengajaran yang dicanangkan oleh kepala negara tersebut. “Kata semua itu punya makna yang mendalam, artinya semua anak Indonesia di manapun berada, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan mampu menuntaskan pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” ujarnya.
Pemerintah RI mengakui perluasan akses pengajaran di luar negeri mempunyai tantangan geografis dan birokrasi yang berkali-kali lipat lebih berat. Sinergi holistik antara jaminan ketenagakerjaan dengan perluasan ruang belajar diharapkan mampu memberikan kepatuhan regulasi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Integrasi kebijakan lintas kementerian tersebut menjadi bukti otentik kehadiran negara dalam menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa. Tata kelola perlindungan yang transparan dan akuntabel diproyeksikan mampu menekan angka eksploitasi pekerja domestik di masa mendatang. (ADR)