JAKARTA, AFU.ID - Gegap gempita perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, ternyata masih menyisakan satu lubang besar. Di tengah perhatian besar terhadap pekerja kapal ikan, pekerja transportasi online dan buruh pabrik, nasib pekerja migran ternyata masih lolos dari perhatian. Padahal kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangat rentan dihadapi para pekerja mingran.
Kasus terbaru terungkap saat jagat maya dihebohkan pengakuan dua orang perempuan pekerja migran yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi. Dalam video yang diunggah akun @bisikanneti di Instagram pada Rabu (29/4/2025) silam, tampak dua pekerja migran yang disamarkan wajahnya membuat pengakuan heboh. Mereka harus melayani hingga 450 pria hidung belang dalam sebulan.
"Jadi dalam sebulan harus layani 450 pria. Kalau nggak sampe target nggak dapat gaji," kata wanita itu dengan nada ketakutan, seperti dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam pengakuannya, korban menyebut berangkat ke Arab Saudi setelah diiming-imingi pekerjaan oleh seorang pekerja lapangan berinisial N, perempuan. Setibanya di Arab Saudi, keduanya bertemu dengan perempuan berinisial Z.
"Jadi N ini iming-iming di WA untuk kerja di Arab Saudi. Tapi ketemu dengan Z. Di sana kami disekap untuk melayani pria. Tapi kami bisa kabur saat belanja ke salah satu mal," kata wanita tersebut seperti dalam video yang dilihat detikBali.
Kasus ini seperti pucuk gunung es dari banyak kasus perdagangan manusia yang melibatkan pekerja migran yang terjadi sepanjang tahun 2025-2026. Pada medio Februari lalu, empat pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku disiksa saat bekerja di Libya.
Pengakuan mereka juga viral melalui video yang viral di sosial media TikTok @radarkarawang. Para pekerja, dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu terdengar menangis dan memohon pertolongan agar dipulangkan ke tanah air. "Tolong kami pak, kami sudah nggak sanggup kerja, kami semua sakit. Kami juga disiksa sama agen," kata dua dari lima pekerja migran, seperti dikutip detikBali, Jumat (27/2/2026).
Para PMI itu mengaku ditipu oleh agensi di Libya. Mereka juga dijanjikan akan diberangkatkan ke Turki, tetapi kenyataannya justru dibawa ke Libya. Selama berada di Libya, para PMI mengaku tidak mendapatkan perlakuan baik dari majikan. "Kami berdua orang NTB di sini pak, kami sakit kami enam bulan di sini pak, tolong bantu kami, kami mau pulang pak," kata kelima PMI dalam video itu.
Permohonan mereka makin pilu ketika diketahui proses pemulangan terkendala tuntutan denda. Menurut pengakuan para PMI itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, Libya, belum bisa memulangkan mereka karena agensi menuntut ganti rugi sebesar US$7.000 per orang.
Belum lagi kasus pekerja migran Indonesia asal Jembrana yang berinisial IPJW (36 tahun), yang kini tengah di sidang di pengadilan Amerika Serikat karena dituduh melakukan pemerkosaan. IPJW bekerja sebagai kru kapal pesiar (staf bar) dan diketahui berangkat ke luar negeri secara mandiri (non-prosedural/tanpa agen resmi daerah) sejak Oktober 2025.
Pada 5 April 2026, IPJW ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan di wilayah hukum Broward District, Florida, Amerika Serikat. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap rekan sejawatnya di kapal pesiar tersebut. Lima hari kemudian, pada 10 April 2026, berita penangkapan IPJW mulai viral dan dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana. Pihak keluarga dilaporkan kesulitan berkomunikasi langsung karena aturan ketat otoritas setempat.
Pada 23 April 2026, sidang perdana digelar di Florida. Dalam sidang awal ini, Jaksa memaparkan dakwaan, kronologi kejadian menurut versi pelapor, serta alat bukti yang dikumpulkan. IPJW didampingi oleh tim penasihat hukum dari Public Defender Broward County.
Perkembangan terbaru kasus ini, dalam sidang pada Rabu (6/5/2026), IPJW secara resmi menolak seluruh tuduhan kekerasan seksual tersebut dalam persidangan. Saat ini, proses hukum masih berlanjut pada tahap pembuktian sebelum nantinya masuk ke tahap persidangan dengan juri (jury trial).
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Houston telah memberikan pendampingan hukum. Karena status keberangkatannya yang mandiri, dokumen resminya sempat sulit dilacak oleh pemerintah daerah, namun hak hukumnya sebagai warga negara tetap dikawal.
Kasus ini menjadi sorotan karena sensitivitasnya dan perbedaan sistem peradilan antara Indonesia dan AS. Di Amerika, proses ini bisa memakan waktu lama karena adanya seleksi juri dan pembuktian yang sangat detail.
Belum lagi kasus yang terjadi di Riau dimana 128 orang calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Para pekerja migran itu rencananya akan dikirim ke Malaysia secara ilegal oleh 14 orang agen yang juga ilegal yang kini sudah diamankan polisi.
Seperti dikutip Kompastv, Selasa (5/5/2026), ke-14 tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari perekrut calon PMI hingga penyalur. Mereka menjalankan modus dengan mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar serta biaya keberangkatan yang relatif murah.
Para pelaku diketahui memungut biaya keberangkatan dari korban berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, tergantung daerah asal. Proses perekrutan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah orang untuk diberangkatkan secara ilegal dan tanpa prosedur resmi ke negara tujuan.
Masih banyaknya kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyelundupkan pekerja secara ilegal ke luar negeri ini sebenarnya sudah disorot oleh Migrant Care, lembaga yang memperjuangkan hak buruh migran. Pada peringatan May Day lalu, Migrant Care menilai kasus-kasus ini terjadi karena negara gaga; menyediakan tenaga kerja, dan gagal melindungi pekerja migran.
Sulitnya mencari kerja di dalam negeri memang menjadi alasan utama para pekerja ini nekat mencoba peruntungan dengan bekerja di luar negeri. Sayangnya kebanyakan mereka tidak menempuh jalur resmi. Hal ini terjadi pada diri seorang warga Serang berinisial RR (31) yang menjadi korban pekerjaan scam di Kamboja.
RR akhirnya berhasil dipulangkan pada 16 April lalu. Dalam keterangannya, RR mengaku menerima informasi lowongan kerja dari temannya. Karena sudah lama menganggur dan kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia, RR nekat menerima tawaran tersebut yang menjanjikan gaji tinggi, meski tanpa melalui prosedur resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, dirinya tidak memiliki kebebasan dan kesulitan untuk meminta bantuan. “Komunikasi dibatasi, kami diawasi terus. Sangat sulit untuk keluar atau minta tolong. Saya benar-benar menyesal berangkat tanpa prosedur yang jelas,” tambahnya, seperti dilaporkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, Senin (20/4/2026).
Selain terlupakan, bak jatuh tertimpa tangga, anggaran pemulangan pekerja migrahn yang menjadi korban TPPO atau mengalami kekerasan pun ikut dipangkas. Pemerintah melakukan realokasi anggaran yang berdampak pada pos "Bantuan Darurat dan Pemulangan PMI Bermasalah".
Secara agregat, anggaran operasional perlindungan di beberapa perwakilan (KBRI/KJRI) mengalami penyesuaian sekitar 15% hingga 20% dibandingkan tahun fiskal sebelumnya. Pemangkasan ini memicu efek domino yang sangat dirasakan oleh para pekerja migran yang sedang tertimpa masalah.
Karena dana pemulangan terbatas, waktu tunggu PMI di shelter KBRI/KJRI menjadi lebih lama. Korban yang seharusnya bisa dipulangkan dalam 1 minggu, bisa tertahan hingga 1 bulan karena harus menunggu slot anggaran atau bantuan dari pihak ketiga/LN. Kemudian banyak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang terpaksa melakukan pengetatan kriteria pemulangan.
Hanya kasus-kasus kritis, seperti sakit parah, korban kekerasan fisik berat, atau TPPO yang sudah masuk ranah hukum yang biaya kepulangannya ditanggung penuh oleh negara. Kasus "administratif" seperti PMI yang kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar sering kali diminta untuk membiayai kepulangannya sendiri atau menunggu bantuan keluarga.
Organisasi non-pemerintah (seperti Migrant CARE atau Serikat Buruh Migran) melaporkan bahwa mereka kini menanggung beban lebih besar untuk membantu biaya tiket pesawat PMI yang telantar. Pemangkasan ini juga melemahkan posisi tawar diplomat RI. Tanpa anggaran pengacara atau biaya repatriasi yang cepat, otoritas di negara tujuan cenderung membiarkan kasus berlarut-larut.
Hal ini tentu memerlukan perhatian pihak pemerintah. Terlebih, diperkirakan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang, namun yang terdata resmi di sistem pemerintah (Sisko-P2MI) hanya sekitar 4,8 juta orang. Artinya, ada hampir 50% (4,2 juta orang) pekerja kita yang berada di luar jangkauan radar perlindungan negara. Inilah alasan mengapa kasus mereka sering "kurang perhatian" hingga terjadi tragedi besar.
MAR