JAKARTA, AFU.ID — Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka kemungkinan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation terhadap penyelenggaraan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menyusul meninggalnya lima peserta program tersebut. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution mengatakan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, pihaknya akan mencermati dan mengawasi jalannya program Latsarmil.
Investigasi mandiri akan ditempuh apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi, dengan fokus pemeriksaan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme penanganan kondisi darurat di lapangan. “Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur," ujar Maneger dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Maneger menambahkan, apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan namun rekomendasi perbaikan tidak segera dijalankan, maka penyelenggara semestinya menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil sampai seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta benar-benar terpenuhi. Menurutnya, keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam program tersebut.
Ia menegaskan kematian lima calon manajer Kopdes Merah Putih harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola program. "Setiap nyawa manusia sangat berharga," ujar Maneger, sembari menyebut tragedi itu semestinya menjadi pelajaran agar program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan pesertanya.
4 Rekomendasi Ombudsman
Dalam keterangannya, Maneger merinci empat poin yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan Latsarmil. Pertama, kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan seorang manajer koperasi. Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko. Ketiga, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan kedaruratan. Keempat, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama pelatihan berlangsung.
Maneger menilai, profesi manajer koperasi sejatinya menuntut kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, hingga membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman kedisiplinan dinilai tetap penting, namun orientasi pelatihan seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi, bukan semata pendekatan kemiliteran.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, total lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil calon manajer Kopdes Merah Putih. Menanggapi rangkaian kematian tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam penyelenggaraan program. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan mengatakan, atas arahan tersebut, pihak penyelenggara telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan peserta.
Evaluasi yang dilakukan, kata Ketut, mencakup pemeriksaan kesehatan berkala bagi peserta dengan faktor risiko, penyesuaian intensitas kegiatan sesuai kondisi masing-masing peserta, hingga penguatan pengawasan medis di setiap satuan pendidikan. Kemenhan juga disebut berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh asistensi medis, khususnya dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanganan penyakit paru maupun penyakit menular di lingkungan pendidikan, selain mengevaluasi sistem profiling kesehatan, mekanisme deteksi dini, sistem rujukan, dan pengawasan medis selama pelatihan berlangsung. (NAD)