Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Dukung Efisiensi Energi, KPK Berlakukan Sistem Kerja Hybrid Mulai 10 April
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi berupa Bekerja Dari Rumah (BDR) dan Bekerja Dari Kantor (BDK) bagi seluruh pegawainya mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah nyata lembaga antirasuah tersebut dalam mendukung program efisiensi energi dari pemerintah pusat.
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK. Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.
Meski sebagian aparatur negara bekerja dari kediaman masing-masing, pihak komisi memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Beberapa unit krusial yang membutuhkan kehadiran fisik masyarakat dipastikan tetap beroperasi secara langsung di gedung perkantoran.
“Adapun unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung yakni pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, dan LHKPN,” terangnya.
Guna menjaga efektivitas kinerja selama pemberlakuan sistem hibrida, lembaga antirasuah tersebut turut mengalihkan sejumlah layanannya ke ruang digital. Proses sertifikasi penyuluh antikorupsi hingga penerimaan laporan penerimaan hadiah kini sepenuhnya dilakukan secara daring.
“Pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi resmi,” tambah Budi.
Penerapan metode kerja baru ini sangat mengandalkan optimalisasi teknologi informasi serta berbagai platform digital sebagai sarana edukasi publik. Adaptasi ini diharapkan mampu menekan konsumsi daya di fasilitas kantor tanpa mengurangi produktivitas serta integritas pegawai dalam memberantas korupsi.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (nad/asw)