JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan berinisial D (29) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Suaminya, AR (35), yang diduga melakukan pembunuhan kemudian tewas setelah dikejar dan dihakimi massa. Peristiwa tersebut terungkap setelah anak pasangan itu berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Insiden terjadi pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan diduga bermula dari konflik rumah tangga antara AR dan D. Kapolsek Pauh Kompol H Simangunsong mengatakan warga mulai mengetahui kejadian setelah mendengar teriakan anak korban dari dalam rumah. Anak tersebut berteriak bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya sehingga warga langsung bergegas menuju lokasi.
“Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya,” kata Simangunsong. Warga yang mendatangi rumah kemudian melihat AR berada di depan rumah sambil memegang senjata tajam. Sementara itu, D ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan sejumlah luka serius.
Saat warga semakin banyak berdatangan, AR berusaha melarikan diri dari lokasi sehingga terjadi pengejaran. Warga akhirnya berhasil menangkap pria tersebut, tetapi situasi kemudian berubah menjadi aksi main hakim sendiri ketika massa yang tersulut emosi menganiayanya. AR akhirnya meninggal dunia di lokasi sebelum dapat diamankan aparat kepolisian.
Polres Sarolangun bersama Polsek Pauh kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang sekitar 60 sentimeter serta satu pecahan batu bata. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima informasi kejadian tersebut. “Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian,” kata Yosua, Kamis (06/08/2026). Polisi kini masih mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan kronologi kematian D maupun AR.
Penyelidikan mencakup dugaan pembunuhan terhadap D serta aksi massa yang menyebabkan AR meninggal dunia. Proses tersebut tetap berjalan meskipun keluarga dari kedua pihak menolak dilakukan visum dan autopsi terhadap jenazah. Penolakan tersebut telah dituangkan keluarga dalam surat pernyataan resmi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Yosua.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap AR. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk penyebab kematian kedua pihak. Penyelidikan juga diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana lain dalam aksi massa tersebut. (RHU)