BANDUNG, AFU.ID - Polisi akhirnya menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara pada Minggu (10/8/2026). Pelaku tabrak lari itu ternyata seorang mahasiswa berinisial A yang saat bersamaan mengemudi dalam keadaan mabuk bersama dua anggota TNI dari Pussenkav TNI Kodam Siliwangi.
Hal itu terungkap dalam ekspos kasus yang dirilis Polrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026). Mahasiswa A, tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep di Bandung, mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk setelah minum alkohol di kawasan Simpang Lima.
A mengaku meminjam mobil temannya yang merupakan anggota Pussenkav TNI AD berinisial AR untuk mencari rokok. Dalam perjalanan, ia mengaku tak sengaja menabrak Aiptu Asep hingga tergeletak di depan Hotel El Royale, Kota Bandung.
Berdasarkan pengakuannya, A tidak mengerem dan langsung kembali ke Simpang Lima. Setelah kembali ke kafe, A pulang ke kos sebelum dijemput polisi. Penetapan tersangka didasarkan pada olah TKP, CCTV, Traffic Accident Analysis, dan scientific crime investigation.
Saat rilis tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berinisiatif melakukan sesi tanya jawab terbuka yang juga disaksikan awak media, Selasa (11/8/2026). Dedi mengatakan, hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi di media sosial. "Ini adalah bentuk transparansi publik. Kasus ini sudah terang benderang dan sudah ditetapkan satu orang tersangkanya untuk diajukan ke proses hukum yang berlaku," kata Dedi.
Mabuk Miras
Mulanya, A mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan pada malam kejadian. Mahasiswa semester lima jurusan Teknik Informatika di STT Mandala itu mengatakan dirinya minum bersama sejumlah teman di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Bandung.
Saat ditanya Kang Dedi, A secara tegas mengaku berada dalam keadaan mabuk. "Kamu mabuk nggak?" tanya Dedi. "Mabuk," jawab A.
A juga mengaku kendaraan yang digunakan saat kejadian bukan miliknya, melainkan mobil pinjaman dari seorang teman. Menurut pengakuannya, ia membawa mobil tersebut untuk mencari rokok setelah persediaan rokok di kedai tempatnya berkumpul habis. Selain mengemudi dalam kondisi mabuk, tersangka juga mengakui melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya mengemudi kencang, A mengatakan keputusan tersebut murni berasal dari dirinya sendiri.
"Yang nyuruh ngebut siapa?" tanya Dedi. "Saya sendiri Pak," jawab A.
Hal lain yang jadi perhatian adalah pengakuan tersangka yang menyatakan dirinya sadar telah menabrak korban. Meski demikian, A mengaku tidak menginjak rem setelah tabrakan terjadi.
"Kamu menyadari nggak mobil kamu nabrak?" tanya Dedi. "Menyadari Pak," jawab A.
"Nggak ngerem Pak," lanjutnya saat ditanya apakah sempat mengerem setelah tabrakan.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka mengetahui kecelakaan yang terjadi, tetapi tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan maupun memberikan pertolongan kepada korban. Bukannya berhenti di lokasi kejadian, A mengaku langsung memutar arah dan kembali ke kawasan Simpang Lima setelah kecelakaan terjadi. Dari lokasi tersebut, ia kemudian pulang ke tempat kosnya di Bandung.
Kepada Dedi, A mengatakan dirinya dijemput polisi sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara kendaraan yang digunakan saat kejadian telah dikembalikan kepada pemiliknya di kedai tempat ia berkumpul sebelumnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep Suhara. Sebelumnya, polisi menetapkan A sebagai tersangka setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan scientific crime investigation untuk merekonstruksi peristiwa tersebut. (FAP)