Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Ada Aturan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli meninjau pelatihan kerja di Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa. ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean
JAKARTA AFU.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli meminta para perusahaan atau pemberi kerja untuk tidak membuat kebijakan menahan ijazah bagi para pekerja maupun pencari kerja.
"Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja," ujar Yassierli usai menyerahkan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa.
Ia mengatakan larangan penahanan ijazah para pekerja atau buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/2025.
Oleh karena itu, Menteri meminta para pekerja untuk melaporkan bilamana terdapat perusahaan yang membuat kebijakan penahanan ijazah.
Ia menegaskan kementerian yang dipimpinnya bakal memberi tindakan sesuai peraturan jika ada perusahaan yang membandel tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Laporkan. Nanti kami datangi. Enggak boleh ada penahanan ijazah. Enggak boleh," sebut dia.