AFU.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penetapan lima Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 merupakan momentum krusial untuk memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan. Hal ini dinilai penting guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya risiko global dan transformasi digital.
Misbakhun menilai tanggung jawab OJK ke depan akan semakin berat seiring membesarnya skala industri keuangan nasional serta meningkatnya eksposur risiko global, termasuk volatilitas pasar dan perkembangan fintech.
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Oleh karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pertumbuhan cepat sektor keuangan digital seperti pinjaman daring dan aset kripto. Menurutnya, diperlukan keseimbangan antara dukungan terhadap inovasi dan kedisiplinan manajemen risiko.
"Inovasi harus menjaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat," tegasnya.
Selain itu, aspek perlindungan konsumen menjadi perhatian utama. Misbakhun mengingatkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih berada di kisaran 50 persen membuat setengah dari populasi rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami sepenuhnya.
"Regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” lanjut Misbakhun.
Menutup pernyatannya, ia memastikan Komisi XI DPR RI akan mengawal ketat kinerja DK OJK yang baru. Hal ini bertujuan agar implementasi mandat penguatan sektor keuangan dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.
“Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)