JAKARTA, AFU.ID - Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru masih menunggu rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada DPR. Menurutnya, buruh dan pengusaha juga memiliki peran penting dalam menyusun substansi awal aturan tersebut.
“Itu justru terbalik,” kata Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dasco menjelaskan, pembahasan percepatan UU Ketenagakerjaan baru sebelumnya telah dilakukan dalam forum halal bihalal bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah tokoh buruh, seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim perumus UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus,” ujarnya.
Dasco mengatakan hasil rumusan dari tim tersebut nantinya akan dibawa ke DPR. Rumusan itu kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun.
Setelah itu, tim dari serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan bekerja bersama untuk menggodok serta membahas rancangan aturan tersebut.
“Kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” kata Dasco.
Ia menambahkan, hingga kini DPR belum mengetahui hasil rumusan dari tim Apindo dan serikat pekerja mengenai substansi yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru.
Sebelumnya, revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Revisi ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR mengubah substansi UU Ketenagakerjaan paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.(ANT/FAD)