JAKARTA, AFU.ID — Persoalan mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia kembali menjadi sorotan, di tengah masih tingginya aduan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sepanjang 2025, Ombudsman RI mencatat 23.596 laporan masyarakat, dengan persoalan kepegawaian menjadi salah satu substansi terbanyak yang diadukan, mencapai 1.452 laporan.
Diketahui, dari jumlah tersebut, dugaan maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen dan penundaan berlarut sebesar 21,25 persen. Kondisi ini sejalan dengan sejumlah indeks internasional, seperti Government Effectiveness Index 2024 yang menempatkan Indonesia di posisi ke-82 dari 193 negara, serta Corruption Perceptions Index yang berada di peringkat ke-109 dengan skor 34.
Persoalan tersebut turut dikritik keras oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyebut sebagian ASN masih terjebak dalam rutinitas kerja minim produktivitas, mulai dari sekadar mengisi daftar hadir, pulang kerja, hingga menyempatkan waktu ngopi sebelum kembali mengisi absen sore hari. Kritik ini disampaikan Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Ia menegaskan mentalitas kerja semacam itu menjadi persoalan mendasar yang menghambat reformasi birokrasi di tubuh pemerintahan. Pernyataan itu disiarkan lewat kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026)."Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi.
Politikus Partai NasDem itu turut menyoroti anggapan profesi ASN kerap dipandang sebagai zona nyaman. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pegawai swasta yang menurutnya jauh lebih kompetitif dalam bekerja ketimbang ASN. "Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujar Rifqi.
Menyikapi persoalan itu, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penambahan mekanisme target kinerja bagi seluruh aparatur, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus. "Kita ke depan perlu meningkatkan key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita," ujar Rifqi.
RUU ASN nantinya juga akan mengatur indikator yang menjadi dasar pemberhentian ASN yang tidak memenuhi target kinerja. Rifqi menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja bawahannya. Selama ini, ketiadaan indikator tersebut kerap menjadi beban tersendiri bagi bupati, gubernur, hingga wali kota saat harus memutuskan mempertahankan atau memberhentikan ASN yang kinerjanya kurang baik. "Orang bekerja itu perlu KPI, bagus kita pertahankan, kalau tidak bagus ya harus out," ujar Rifqi.
ASN Dinilai Belum Melek IT
Dalam kesempatan terpisah, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI bertajuk Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Rifqi kembali menyinggung urgensi revisi UU ASN. Ia menyebut sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebenarnya sudah berjalan, namun belum diimbangi dengan indikator kinerja yang jelas bagi ASN. "Kita sudah punya SPBE, tetapi kita belum memiliki KPI yang jelas terhadap ASN kita," ujar Rifqi.
Rifqi juga menyinggung pandangan profesi ASN, khususnya PNS, kerap dianggap sebagai simbol stabilitas kerja karena minim risiko pemberhentian hingga masa pensiun, kecuali terjadi pelanggaran berat termasuk pidana. Menurutnya, cara pandang semacam itu turut mendorong sikap kerja yang menyalahgunakan amanah, seperti sekadar mengejar absensi tanpa peningkatan performa, sementara di sisi lain negara harus menanggung beban anggaran dalam jangka panjang.
Ia menilai tantangan reformasi birokrasi tidak berhenti pada soal KPI, tetapi juga mencakup kesenjangan infrastruktur digital yang masih dirasakan di berbagai daerah, termasuk wilayah yang menurutnya masih sulit sinyal, dengan kondisi yang makin terasa di kawasan timur Indonesia. Ia turut menyoroti masih minimnya ASN yang melek teknologi informasi.
Sebagai perbandingan, Rifqi menyebut China telah menutup sekitar 12 ribu program studi di perguruan tinggi seiring pergeseran minat masyarakat dari jurusan umum ke bidang yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI). Ia menilai Indonesia masih cenderung mempertahankan pilihan jurusan-jurusan favorit lama, padahal kebutuhan zaman menuntut penguasaan teknologi, termasuk AI, di seluruh institusi termasuk birokrasi pemerintahan. (NAD)