JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan 92 warga negara asing asal China ke daftar penangkalan seumur hidup setelah mereka disebut terlibat dalam jaringan judi online dan penipuan investasi di Batam, Kepulauan Riau. Seluruhnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (5/7/2026) dengan penerbangan tujuan Guangzhou, China.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan deportasi dilakukan atas permintaan resmi otoritas China melalui Kementerian Keamanan Publik negara tersebut. Pemerintah China juga disebut mengirim tim penjemputan khusus dan menanggung biaya akomodasi serta operasional pemulangan puluhan warga negaranya. “Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik,” kata Galih dalam keterangan tertulis, Senin.
Sebanyak 92 deteni itu diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ2988. Imigrasi menerapkan mekanisme pemeriksaan khusus dan terpisah dari penumpang reguler, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan menuju pintu pesawat.
Galih mengatakan pola pengamanan tersebut diterapkan untuk mencegah gangguan terhadap pelayanan penumpang lain di Bandara Soekarno-Hatta. Deportasi juga dilakukan dalam satu rangkaian agar pemulangan para deteni dapat berjalan tanpa menimbulkan kerumunan maupun gangguan keamanan di area keberangkatan internasional. “Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat,” ujar Galih.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan penangkalan seumur hidup diberlakukan agar para WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan itu ditempuh menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi aktivitas perjudian daring dan penipuan investasi.
Imigrasi menyebut proses penegakan hukum terhadap warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan akan terus diperkuat. Namun, belum dijelaskan apakah masih ada jaringan lain yang tengah ditelusuri di Indonesia setelah deportasi massal tersebut. (RHU)