Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ramai dibicarakan publik saat ini. Kabar itu memunculkan anggapan pembentukan payung hukum untuk perampasan aset hasil tindak pidana tidak lagi menjadi prioritas DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan hingga kini tidak ada keputusan rapat paripurna yang menghapus RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. "RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR," kata Martin dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026). Martin mengatakan DPR bersama pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara optimal dengan melibatkan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Ia memastikan proses penyusunan regulasi tersebut masih terus berjalan di Komisi III DPR.
Menurut Martin, pembahasan dilakukan secara intensif sehingga tidak ada alasan untuk menyimpulkan RUU Perampasan Aset telah dihentikan atau dikeluarkan dari daftar prioritas legislasi. Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membantah kabar yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai informasi tersebut merupakan hoaks yang banyak beredar di media sosial. "Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Selain melanjutkan pembahasan substansi, DPR juga mengkaji kemungkinan perubahan nomenklatur rancangan aturan tersebut agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Martin mengungkapkan, salah satu masukan datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saifuddin, yang mengusulkan penggunaan istilah Asset Recovery atau pemulihan aset karena dinilai lebih mencerminkan keseluruhan mekanisme yang diatur, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan perampasan aset. Meski begitu, penamaan RUU belum diputuskan karena Komisi III DPR masih akan menghimpun berbagai masukan publik sebelum menetapkan nomenklatur resmi.
Senada, Habiburokhman menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, ia memastikan proses penyusunannya akan terus dipercepat hingga dapat segera diselesaikan. "Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," katanya. (RAI)