AFU.ID, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan alat untuk mempermudah proses penyitaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyampaikan calon produk hukum tersebut tak boleh disalahartikan sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum (APH) menyita aset masyarakat secara sewenang-wenang.
Benny K Harman lantas menekankan perlunya pelurusan persepsi agar tak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Ia menjelaskan, urgensi utama pembentukan RUU Perampasan Aset adalah untuk menciptakan kepastian hukum.
Juga untuk memperbaiki tata kelola aset hasil tindak pidana yang selama ini dinilai belum jelas.
“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
“Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” sambung Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti persoalan di lapangan terkait aset yang telah diblokir atau disita, tetapi tidak dikelola dengan baik setelah adanya putusan pengadilan.
Ia menilai bahwa tanpa regulasi yang kuat, aset-aset tersebut justru tak memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas, sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya,” tutur Benny K Harman.
“Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Benny K Harman berharap kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sangat penting agar penanganan aset rampasan di masa depan tak menimbulkan sengketa hukum baru.
“Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan,” pungkasnya.